Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Perampokan Toko Emas 4,3 Kg di Banyuwangi,Diamankan Polda Jatim
    TNI - POLRI

    Perampokan Toko Emas 4,3 Kg di Banyuwangi,Diamankan Polda Jatim

    By RedaksiMaret 16, 2021Updated:Maret 16, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Jajaran Polda Jawa Timur menangkap empat orang yang diduga melakukan perampokan toko emas di Banyuwangi. Dalam perbuatannya itu, pelaku berhasil membawa emas sebanyak 4,3 Kilogram (KG).

    Aparat kepolisian menangkap tiga orang yakni, FR, AW, DH. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polres Banyuwangi.

    “Memproses tiga tersangka dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam siaran persnya, Jakarta, Senin (15/3).

    Kejadian ini diawal oleh adanya hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas yang dalam hal ini dirampok oleh pelaku. Hal itu lantaran, adanya soal utang piutang kedua belah pihak.

    Baca Juga:  Polres Purwakarta Sosialisasi Bahaya Narkoba kepada 530 Pelajar SMKN 1 Sukatani

    “Kasus terjadi karena hutang piutang, kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis,” ujar Argo.

    Sebetulnya, dikatakan Argo, terkait kasus ini, pihak Polsek Genteng sudah mencoba untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Tetapi, hal itu tidak berhasil atau buntu.

    “Sebelum peristiwa terjadi, sudah melakukan mediasi, namun deadlock yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana,” ucap Argo.

    Sementara itu, dalam perkara ini juga diduga melibatkan seorang oknum kepolisian dari jajaran Polsek Pamekasan AIPTU AW juga ikut diamankan lantaran diduga memiliki peran dalam peristiwa itu.

    Aiptu AW diketahui, diminta oleh salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk toko emas tersebut ketika peristiwa pencurian itu terjadi. Atas hal itu, AW sudah diproses oleh Propam Polda Jatim.

    Baca Juga:  Polres Purwakarta Ungkap Jaringan Penjualan OKT, Sita Ratusan Tablet Hexymer dan Tramadol

    “Untuk keterlibatan AIPTU AW sednag dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim,” ucap Argo.

    Barang bukti yang disita antara lain, emas 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP.(Red)

    Post Views: 215
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Polres Purwakarta Ungkap Jaringan Penjualan OKT, Sita Ratusan Tablet Hexymer dan Tramadol

    Juli 22, 2026

    Sikap Tegas MIO Indonesia: Akan Lapor Hotman Paris ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penghinaan Terhadap Wartawan

    Juli 20, 2026

    TMMD Sengkuyung Tahap III Resmi Dibuka, Sinergi TNI dan Pemkab Sleman Percepat Pembangunan Kalurahan

    Juli 15, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Desakan Pemeriksaan Camat Paleleh Dinilai Prematur dan Cacat Prosedur, Diduga Minim Literasi Hukum

    Juli 23, 2026

    Polres Purwakarta Ungkap Jaringan Penjualan OKT, Sita Ratusan Tablet Hexymer dan Tramadol

    Juli 22, 2026

    Awal Kepemimpinan Tegas, Kapolres Baru Aceh Tenggara Sita 105 Gram Sabu dalam Operasi di Lawe Alas, LANN Dukung Pengembangan Kasus

    Juli 22, 2026

    BPBD Buol Serahkan Bantuan kepada 1.104 Korban Terdampak Gempa M 5,4

    Juli 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.