Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Kuat Dugaan Dibekingi Oknum Aparat, Aktivitas Tambang Emas Ilegal Gunung Botak
    TNI - POLRI

    Kuat Dugaan Dibekingi Oknum Aparat, Aktivitas Tambang Emas Ilegal Gunung Botak

    By RedaksiMaret 5, 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | KABUPATEN BURU – Dari berbagai program yang dilakukan Kapolri, diantaranya membenahi oknum Polisi nakal, tapi sepertinya tidak diindahkan, Betapa tidak, diduga ada beberapa oknum anggota Polri yang membackup penambang emas ilegal di Gunung Botak, Desa Persiapan Wansaid, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru,Maluku.

    Dari perbuatan ilegal itu, Maluku kembali jadi sorotan. Pasalnya, ada sebuah galian tambang emas jadi rebutan para penambang liar yang konon kabarnya ada oknum anggota Polri yang membackup, Kamis (04/03/2021).

    “Kebetulan lokasi tersebut familiar di kalangan penambang disebut “Lubang Janda”, yang terletak di Kawasan Gunung Botak.

    Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, lokasi tersebut (Lubang Janda – Red) jadi rebutan, karena ada deposit emas yang telah diambil dan kandungannya cukup banyak.

    Salah satu sumber terpercaya menyampaikan bahwa, dari hasil menambang di kawasan Lubang Janda Gunung Botak tersebut, dari perkarungnya didapat emas kisaran 5 gram – 100 gram (1 Ons).

    Seminggu belakangan, kisaran 22 Februari -2 Maret 2021 lokasi tambang tersebut (Lubang Janda – Red) jadi tujuan penambang yang melakukan penambangan di Gunung Botak karena hasil yang menggiurkan.

    Baca Juga:  Vonis Mati di PN Purwakarta Dijaga Ketat! Polisi Siaga Penuh, Terdakwa Langsung Banding

    Walau kerap dilakukan patroli oleh Pos Pam Gunung Botak, tapi penambang tetap antusias mendatangi lokasi tersebut setelah bubarnya Patroli yang di Gelar Pos Pam Gunung Botak.
    Diketahui, selain aktivitas melubangi (Kodok-kodok – Red) ada juga aktivitas tembak larut, milik Ino (Nama Panggilan) yang memanfaatkan air dan karpet sebagai media penangkap emas.

    Tiga dugaan ada aktor-aktor yang memanfaatkan situasi di Gunung Botak untuk kepentingan pribadi.
    Catatan:

    1. Kegiatan ilegal disekitar Lobang Janda mulai menimbulkan perselisihan antara penambang, karena berebutan untuk menguasai lobang yang hasilnya menjanjikan (Kodok-kodok – Red)

    2. Tembak Larut disekitar Lobang Janda yang dapat membahayakan penambang, karena rawan longsor dan ambruk.

    3. Dugaan ada salah satu lobang yang di backup oknun anggota Kepolisian Polsek Waeapo, Polres Pulau Buru, Faisal Husen alias/ biasa di panggil Napi, dengan nama-nama pekerja Ustad, Munir, Abu Seram, dan beberapa orang lainnya diketaui namanya.

    Rekomendasi:

    1. Menghindari konflik karena upaya-upaya perebutan lobang, agar lokasi tersebut dikosongkan dan menutup lobang-lobang.

    2. Menghindari dampak dari longsor dan ambruknya tebing yang dapat membahayakan penambang, agar tembak larut di lokasi lubang janda, kapuran, pohon nangka, Gunung Botak segera ditertibkan.

    Baca Juga:  Perlengkapan AC untuk KDKMP Desa Campaka Diterima, Kondisi Lengkap dan Aman

    3. Harus segera melakukan penangkapan terhadap otak dibalik aktivitas tambang Gunung Botak, dan pemilik lobang serta pemilik tembak larut.

    4. Adanya penindakan terhadap oknum anggota yang terlibat.Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba,
    Pasal 158.

    Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), Pasal 161.

    Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). * (Red)

    Post Views: 243
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Polres Purwakarta Perkuat Pengawasan Travel Haji dan Umroh, Satgas Disiapkan Cegah Penipuan

    Mei 13, 2026

    Vonis Mati di PN Purwakarta Dijaga Ketat! Polisi Siaga Penuh, Terdakwa Langsung Banding

    Mei 13, 2026

    Kasus Percabulan Anak Diselidiki, Polres Purwakarta Bergerak – Publik Diminta Jangan Diam!

    Mei 13, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    LANN Aceh Tenggara Dukung Penuh Sinergi Ulama–Umara, Tekan Ancaman Narkoba di Kalangan Santri

    Mei 15, 2026

    Diduga Langgar Aturan, CV Damar Wulan Menang Proyek Bandara Kaimana Tanpa SBU Aktif

    Mei 14, 2026

    Klarifikasi SMPN 1 Cibatu Terkait Penerapan APD dalam Proyek Revitalisasi

    Mei 14, 2026

    Kadis Dikbud Buol Lepas Duta Budaya ke Ajang Putra Putri Budaya Sulawesi Tengah

    Mei 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.