Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya
    TNI - POLRI

    Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya

    By RedaksiFebruari 22, 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

    Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.

    Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

    “Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakkan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolri dalam Surat Edaran tersebut.

    Bahwa dalam rangka penegakkan hukum yang berkeadilan dimaskud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif, sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.Serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

    Baca Juga:  Panen Raya Jagung Serentak di Campaka, Polres Purwakarta Dukung Swasembada Pangan 2026

    Penyidik Polri pun diminta memedomani hal-hal sebagai berikut:

    a. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital, yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

    b. memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital, dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.

    c. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert, yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

    d. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

    e. sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya, kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

    f. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani, dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada.

    Baca Juga:  Panen Raya Jagung Serentak di Campaka, Polres Purwakarta Dukung Swasembada Pangan 2026

    g. Penyidik berprinsip bahwa, hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakkan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

    h. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai, agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice, terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

    i. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali.

    j. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan

    k. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang, terhadap setiap langkah penyidikkan yang diambil dan memberikan reward serta punishment, atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

    “Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri,” ujar Kapolri dalam Surat Edaran.(Red)

    Post Views: 157
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Panen Raya Jagung Serentak di Campaka, Polres Purwakarta Dukung Swasembada Pangan 2026

    Januari 8, 2026

    Akhir Tahun Penuh Makna, 356 Personel Polda DIY Terima Kenaikan Pangkat

    Januari 1, 2026

    Perkuat Benteng Anti Narkoba, Polres Purwakarta Bersama Menarmed 1/Sthira Yudha Gelar Sosialisasi P4GN

    Desember 29, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Lagi dan Lagi, Kades Balau Diduga Sunat Gaji dan Operasional TP- PKK

    Januari 14, 2026

    Dituding Tak Bayar Minuman, Kades Momunu Merasa Difitnah dan Dijadikan Korban

    Januari 13, 2026

    Diduga Langgar Regulasi, Kades Balau Tak Bayar Gaji BPD hingga Perangkat Desa

    Januari 13, 2026

    1.233 PPPK Paruh Waktu Dilantik dan Diambil Sumpahnya oleh Bupati Buol

    Januari 13, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.