Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Polres Pandeglang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang
    TNI - POLRI

    Polres Pandeglang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang

    By RedaksiFebruari 17, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PANDEGLANG – Polres Pandeglang Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras, di Desa Gunung Batu Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang, Senin (15/02/2021).

    Kapolda Banten Irjen pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho SH,M.H,MBA melalui Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi,SH,S.Ik.M.H kepada awak media Rabu (17/02/2021), menyampaikan bahwa penangkapan ini bedasarkan laporan masyarakat Nomor : LP-A/ 45 /RES.4.2/II/2021/Resnarkoba tanggal 16 Februari 2021.

    “Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Pandeglang langsung menindaklanjuti laporan tersebut, dan berhasil mengamankan S (40) warga Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang,” kata Hamam Wahyudi.

    Hamam Wahyudi menjelaskan, hasil dari penangkapan petugas melakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam yang berisi 16 (enam belas) butir obat tablet merk Hexymer, yang disimpan di saku celana dan uang hasil penjualan Rp. 70.000.

    Baca Juga:  Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung Musnahkan BB OOT Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang

    “selanjutnya, di dalam box motor ditemukan BB berupa obat keras merk Hexymer sebanyak 532 (lima ratus tiga puluh dua) butir, sehingga total keseluruhan BB berjumlah 548 (lima ratus empat puluh delapan) butir obat dgn merk Hexymer.Menurut pengakuan pelaku bhw, BB obat keras jenis Hexymer,” ujar Hamam Wahyudi.

    Hamam Wahyudi menyampaikan bahwa, obat-obatan terlarang menurut keterangan S (40) didapatkan dari SN yang masih dalam proses pengembangan dan pengejaran.

    “atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 Junto Psl 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Junto 98 ayat (2), (3) UU. RI. No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ujar Hamam Wahyudi.

    Baca Juga:  Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung Musnahkan BB OOT Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang

    Sementara itu, ditempat berbeda, Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau, untuk awasi perkembangan anak-anak dan saudara kita, awasi perubahan perilaku dan kebiasaan, agar kita mengetahui lebih dini sesuai usianya serta jika mengetahui ada peredaran obat-obatan terlarang segera melaporkan kepihak berwajib (Red)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung Musnahkan BB OOT Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang

    Oktober 23, 2025

    Ditlantas Polda Jabar Melalui Program Polantas Menyapa, Perkuat Kepercayaan Publik

    Oktober 10, 2025

    Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Campaka Sambang ke Petani

    Oktober 2, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung Musnahkan BB OOT Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang

    Oktober 23, 2025

    Menyalahi Aturan KAKI Minta Bupati dan Inspektorat Putus Kontrak PT Adidaya  Pratama Jomantara dalam Pembangunan Gedung Khusus Polres Purwakarta

    Oktober 23, 2025

    Satreskrim Polres Purwakarta Tangkap Empat Anggota Geng Motor yang Ancam Warga

    Oktober 22, 2025

    Peringati Hari Santri Nasional, Harda Harap Santri Terus Tingkatkan Kualitas Diri

    Oktober 22, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.