INFOTIPIKOR.COM | PENAJAM – Menindaklanjuti instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 1 tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan, dan Penaganan Wabah Pandemi Covid – 19 di Propinsi Kaltim serta Surat Kepala Dinas Perhubungan Prop. Kaltim Nomor : 550/0252/LLAJ-1 tanggal 5 Februari 2021.
Plh Danramil 0913-01/Penajam Kodim 0913/PPU Lettu Inf M Aluy dan Babinsa Penajam Serda Herry bersama aparat gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP Kab. PPU serta Dishub Kab. PPU, melaksanakan pemasangan portal di pelahuhan speed boat dan kelotok Penajam, yang dipimpin langsung oleh Kadis Perhubungan PPU Drs Ahmad, M.Si,Sabtu (13/02/2021).
Dalam kesempatannya itu, Drs Ahmad, M.Si selaku Kepala Dinas Kab. PPU menyampaikan,” pemasangan portal di Pelabuhan speed boat dan kelotok Penajam ini, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 1 tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Wabah Pandemi Covid – 19 di Propinsi Kaltim,”ujarnya.
“Untuk pelaksanaannya, akan diterapkan setiap hari Sabtu dan Minggu serta Hari Libur Nasional. Dengan tujuan untuk menekan jumlah terpaparnya Covid -19 di Kab. PPU,akan tetapi untuk kegiatan yang sifatnya emergensi (Sakit/Keperluan mendesak dan petugas TNI-Polri dan Nakes) silahkan, karena itu bagian dari tugas Negara,”tutur Ahmad.
Sinyo Mandagi, selaku penanggung jawab speed boat Penajam sangat mendukung kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah Kabupaten PPU, dalam rangka pengendalian, pencegahan, dan penanganan wabah pandemi Covid-19.Akan tetapi, kami mengharapkan agar kiranya untuk pelabuhan PHKT dan Pelabuhan Batu juga diberlakukan yang sama,”ungkap Sinyo.
Lanjut Sinyo,”Kami akan mensiagakan 3 – 4 Speed Boad untuk digunakan pada saat emergensi,”pungkasnya.(Red)