Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Diskominfo Purwakarta Genjot Implementasi Keterbukaan Informasi Publik
    TNI - POLRI

    Diskominfo Purwakarta Genjot Implementasi Keterbukaan Informasi Publik

    By RedaksiFebruari 11, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Sejak 13 tahun yang lalu, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diberlakukan, namun implementasinya masih diwarnai dengan berbagai tantangan dan hambatan. Antara lain terkait lamanya waktu untuk memperoleh informasi dan kemampuan SDM yang dianggap masih belum maksimal.

    Dalam rangka memaksimalkan implementasi Keterbukaan Informasi Publik dijajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta,Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat menggelar agenda Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik di wilayah tersebut.

    Bertempat di Hotel Grand Situ Buleud, Rabu 10 Februari 2021, kegiatan yang diikuti oleh para operator PPID pada OPD-OPD Kecamatan hingga operator di Kelurahan-Kelurahan itu, dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

    Dalam keterangannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta, Dra. Hj. Siti Ida Hamidah, M.M melalui Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Sri Budiyanti, SE mengatakan, seperti diisyaratkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (KI) Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik maka setiap badan publik wajib membentuk dan menetapkan PPID serta mampu mengumpulkan dan mengkategorikan informasi.

    “Dalam peraturan tersebut diberikan arahan bagi OPD-OPD dan badan publik lainnya agar melakukan pengklasifikasian informasi publik dalam empat kelompok. Yakni; informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan,” kata Bu Ati, begitu Kabid itu kerap disapa.

    Menurutnya, dalam rangka memenuhi pelayanan informasi yang akurat dan mudah diakses, setiap OPD perlu pengelolaan informasi secara baik melalui pembentukan PPID Pembantu. “PPID Pembantu tersebut hendaknya mampu mengelola informasi secara baik, konsisten dan bertanggungjawab,” tuturnya.

    Ia juga mengungkapkan, dalam pentahapan pengelolaan informasi publik tersebut hendaknya senantiasa merujuk pada Pasal 10 dan 11 UU KIP yang hasilnya akan mendasari Daftar Informasi Publik (DIP) badan publik.

    “Adapun informasi yang dikecualikan berpedoman pada Pasal 17, dimana harus dilakukan uji konsekuensi terlebih dahulu terhadap informasi tersebut,” ujarnya.

    Sementara, salah satu peserta kegiatan, Wahyudin, mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan Diskominfo Purwakarta, meskipun ia baru pertama kali mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan PPID tersebut.

    “Dan untuk memperkuat kemampuan penyesuaian individu dan organisasi badan publik kami berharap kegiatan seperti ini bisa dilakukan secara rutin, ini sangat bermanfaat,” ujar salah satu Kasubag di Kecamatan Purwakarta Kota itu. (Red)

    Post Views: 387
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Perkuat Sinergi dengan Media, Polres Purwakarta Perkenalkan Kasi Humas Baru di Momen Idul Adha

    Mei 28, 2026

    Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Limbah Aman dan Ramah Lingkungan

    Mei 22, 2026

    Awali Tugas sebagai Kapolsek Campaka, AKP Atik Sakron Silaturahmi ke Ulama

    Mei 22, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Bapemperda DPRD Kota Bandung Tinjau Lokasi Gedung Inspektorat, Tekankan Penyelesaian Aspek Sosial

    Juni 15, 2026

    SMPN 1 Campaka Gelar Panen Karya dan Paturay Tineung Kelas X, Tanamkan Kemandirian Lewat Tema “Nyungsi Hati Ngipuk Pangarti”

    Juni 15, 2026

    Gelar PKB Jabar Fest 2026, Gus Muhaimin Tegaskan Komitmen Partai Berkhidmat untuk Rakyat

    Juni 14, 2026

    Tak Kenal Usia untuk Belajar, Pengajian Majelis Makrifatullah Dorong Lansia Tetap Produktif dan Religius

    Juni 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.