Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Diskominfo Purwakarta Genjot Implementasi Keterbukaan Informasi Publik
    TNI - POLRI

    Diskominfo Purwakarta Genjot Implementasi Keterbukaan Informasi Publik

    By RedaksiFebruari 11, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Sejak 13 tahun yang lalu, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diberlakukan, namun implementasinya masih diwarnai dengan berbagai tantangan dan hambatan. Antara lain terkait lamanya waktu untuk memperoleh informasi dan kemampuan SDM yang dianggap masih belum maksimal.

    Dalam rangka memaksimalkan implementasi Keterbukaan Informasi Publik dijajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta,Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat menggelar agenda Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik di wilayah tersebut.

    Bertempat di Hotel Grand Situ Buleud, Rabu 10 Februari 2021, kegiatan yang diikuti oleh para operator PPID pada OPD-OPD Kecamatan hingga operator di Kelurahan-Kelurahan itu, dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

    Dalam keterangannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta, Dra. Hj. Siti Ida Hamidah, M.M melalui Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Sri Budiyanti, SE mengatakan, seperti diisyaratkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (KI) Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik maka setiap badan publik wajib membentuk dan menetapkan PPID serta mampu mengumpulkan dan mengkategorikan informasi.

    Baca Juga:  Polisi Ungkap Dugaan Rem Truk Trailer Bermasalah dalam Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang

    “Dalam peraturan tersebut diberikan arahan bagi OPD-OPD dan badan publik lainnya agar melakukan pengklasifikasian informasi publik dalam empat kelompok. Yakni; informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan,” kata Bu Ati, begitu Kabid itu kerap disapa.

    Menurutnya, dalam rangka memenuhi pelayanan informasi yang akurat dan mudah diakses, setiap OPD perlu pengelolaan informasi secara baik melalui pembentukan PPID Pembantu. “PPID Pembantu tersebut hendaknya mampu mengelola informasi secara baik, konsisten dan bertanggungjawab,” tuturnya.

    Ia juga mengungkapkan, dalam pentahapan pengelolaan informasi publik tersebut hendaknya senantiasa merujuk pada Pasal 10 dan 11 UU KIP yang hasilnya akan mendasari Daftar Informasi Publik (DIP) badan publik.

    Baca Juga:  Dalam Rangka Operasi Ketupat Lodaya 2026, Polresta Cirebon Gelar Pengecekan Kesiapan Sarana dan Prasarana

    “Adapun informasi yang dikecualikan berpedoman pada Pasal 17, dimana harus dilakukan uji konsekuensi terlebih dahulu terhadap informasi tersebut,” ujarnya.

    Sementara, salah satu peserta kegiatan, Wahyudin, mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan Diskominfo Purwakarta, meskipun ia baru pertama kali mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan PPID tersebut.

    “Dan untuk memperkuat kemampuan penyesuaian individu dan organisasi badan publik kami berharap kegiatan seperti ini bisa dilakukan secara rutin, ini sangat bermanfaat,” ujar salah satu Kasubag di Kecamatan Purwakarta Kota itu. (Red)

    Post Views: 349
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Polres Purwakarta Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Bahan Pokok Harga Terjangkau

    Maret 13, 2026

    Bentuk Kasih Sayang dan Peduli, Polsek Sukatani Bagikan Takjil ke Pengendara

    Maret 11, 2026

    Dalam Rangka Operasi Ketupat Lodaya 2026, Polresta Cirebon Gelar Pengecekan Kesiapan Sarana dan Prasarana

    Maret 7, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    LPMS–KSDA Buol dan WALHI Sulteng Desak Perubahan Arah Tata Kelola Sumber Daya Alam di Buol

    Maret 13, 2026

    Mutu Pendidikan Kabupaten Buol Naik Signifikan, Bukti Perhatian Pemerintah pada Dunia Pendidikan

    Maret 13, 2026

    Polres Purwakarta Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Bahan Pokok Harga Terjangkau

    Maret 13, 2026

    Diduga Pengelolaan Air Limbah PT SunFu Dimanipulasi

    Maret 13, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.