INFOTIPIKOR.COM | BANDUNG – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyegerakan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Pesantren, sebagai turunan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, selanjutnya ditulis Perda Pesantren. Hal itu dilakukan agar Perda Pesantren dapat segera diimplementasikan.
Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Pemda Provinsi Jabar pun akan membuat organisasi resmi untuk mewadahi perwakilan dari pondok pesantren (ponpes) yang ada di Jabar. Organisasi ini diharapkan menjadi mitra Pemda Provinsi Jabar dalam melaksanakan amanat Perda Pesantren.
“Di sini, forum-forum pondok pesantren diharapkan berperan untuk mengimplementasikan Perda yang sudah disahkan ini,” kata Kang Uu dalam JAPRI (Jabar Punya Informasi) di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (04/02/2021).
Sosok yang juga Panglima Santri Jabar ini mengatakan, Perda Pesantren– merupakan aspirasi warga Jabar di saat pondok pesantren (ponpes), khususnya salafiyah, belum tersentuh kebijakan pemerintah yang bersifat reguler.
Selama ini, ponpes salafiyah alias pesantren tradisional yang fokus mempelajari kitab kuning tidak mendapatkan atau sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah karena tidak memiliki institusi pendidikan formal.
“Terutama pondok pesantren salafiyah. Karena kalau yang sudah punya sekolahan (modern) ada bantuan-bantuan, ada yang menginduk ke Dinas Pendidikan, ada juga ke Kementerian Agama. Tapi yang salafiyah tidak punya induk, paling dibantu hibah dan bantuan sosial,” ucapnya.
Kang Uu menegaskan, ponpes yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah ini harus benar-benar sesuai dengan aturan, yakni ada santri yang bermukim/mondok, ada kiai, ada pondok/asrama, ada masjid/musala, serta terpenting mempelajari kitab kuning terkait di antaranya Al-Qur’an, hadis, fikih, tauhid, tafsir, nahwu, sharaf, balaghah, dan lainnya.
Adapun berdasarkan Pangkalan Data Pondok Pesantren Kementerian Agama RI, terdapat 8.343 pesantren di Jabar dengan santri mukim berjumlah 148.987 santri.
Kang Uu berujar, ditambah jumlah pesantren yang tidak tercatat dalam data, maka pesantren di Jabar berjumlah sekitar 12 ribu lebih dengan santri sekitar 6 juta orang.
“Jadi ponpes Salafiyah yang asalnya tidak tersentuh bantuan, sekarang dengan Perda ini, ponpes bisa mendapat bantuan, termasuk para kiai. Apalagi, yang belum PNS juga bisa mendapatkan bantuan,” tuturnya.
Adapun selain bantuan, dalam Perda Pesantren juga membahas pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren, afirmasi, hingga fasilitasi.
Kang Uu menjelaskan, unsur pemberdayaan dalam Perda Pesantren akan membuat ponpes, alumninya, hingga para kiai tidak diabaikan. Mereka akan diberdayakan atau dilibatkan dalam setiap proses pembangunan di Jabar, khususnya terkait visi Jabar Juara Lahir dan Batin.
Oleh karena itu, Kang Uu mengapresiasi kerja Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Jabar dalam membahas Raperda Pesantren hingga ditetapkan menjadi Perda.
“Alhamdulillah dengan kerja sama bersama DPRD Perda bisa ditetapkan. Karena memang di awal tahun 2018, kami masukan di DPRD, di saat konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri ditolak karena memang belum ada payung hukum,” ucapnya.
“Setelah adanya Undang-Undang dibahas kembali, dan Alhamdulillah semuanya lancar, tinggal ditetapkan dan diundangkan, selanjutnya dilengkapi dengan Pergub, sehingga mudah untuk dilaksanakan,” imbuhnya.
Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jabar Eni Rohyani menyatakan, beberapa Pergub Pesantren sudah disusun bersamaan dengan penyusunan Raperda Pesantren.
“Kami akan menyegerakan penerbitan Pergub turunan Perda Pesantren. Kami akan terus bekerja sebagai rasa syukur dan bertekad untuk mewujudkan amanat Perda Pesantren,” kata Eni.
Selain itu, Eni mengatakan bahwa Perda Pesantren merupakan komitmen Pemda Provinsi Jabar di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum untuk melibatkan ponpes dalam pembangunan Jabar.
“Perda Pesantren ini persembahan RPJMD 2018-2023 kepemimpinan RINDU (Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum),” ucapnya.
“Itu semua komitmen Pemda Provinsi Jabar untuk menjadikan pesantren berperan lebih strategis dalam pembangunan. Tidak hanya sebagai objek, tapi juga subjek pembangunan,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Jabar dari fraksi PKB Sidkon Djampi berkomitmen untuk terus mengawasi turunan Perda Pesantren.
“Kami terus mengawasi dan semoga Pergub sebagai turunan teknis bisa betul-betul sesuai harapan Perda Pesantren,” kata Sidkon. (Red)