Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Bareskrim Polri Kembali Limpahkan Berkas Kasus Kerumunan HRS-RS Ummi ke JPU
    TNI - POLRI

    Bareskrim Polri Kembali Limpahkan Berkas Kasus Kerumunan HRS-RS Ummi ke JPU

    By RedaksiFebruari 2, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Bareskrim Polri melimpahkan kembali berkas perkara kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan tes swab RS Ummi ke jaksa penuntut umum (JPU). Berkas perkara akan dilimpahkan sore ini.

    “Rencana dilimpahkan sore ini berkas perkara kerumunan Petamburan, Megamendung, dan RS Ummi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, melalui pesan singkat, Selasa (2/2/2021).

    Seperti diketahui, berkas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung serta kasus tes swab Habib Rizieq di RS Ummi sebelumnya dinyatakan belum lengkap oleh JPU. Berkas pun dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri.

    “Belum (dinyatakan lengkap). (Berkas perkara) Petamburan, Megamendung, dan RS Ummi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Kamis (28/1).

    Tim penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan awal berkas perkara kasus tes swab Habib Rizieq Shihab di RS Ummi ke Kejaksaan pada Kamis (21/1).

    Baca Juga:  Pastikan Penanganan Cepat dan Profesional, Kapolres Purwakarta Tinjau Langsung TKP Pengeroyokan di Desa Kertamukti 

    Dalam kasus ini, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Habib Rizieq Shihab; menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat.

    Kasus RS Ummi terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.

    Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak melakukan swab test, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS Ummi Bogor. Polisi mengatakan Andi Tatat bertanggung jawab atas data hasil swab test Habib Rizieq.

    Sementara itu, kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang menjerat Habib Rizieq Shihab dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (14/1).

    Baca Juga:  Wujudkan Lingkungan Lestari, Persit KCK Purwakarta Tanam 100 Pohon

    “Berkas perkara Petamburan dan Megamendung akan dilaksanakan pelimpahan ke JPU besok,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi awak media, Rabu (13/1/2021).

    Dalam kasus ini, polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 10 Desember 2020. Habib Rizieq resmi ditahan polisi pada 12 Desember 2020.

    Berikut ini daftar keenam tersangka kerumunan di Petamburan:

    1. Habib Rizieq selaku penyelenggara acara
    2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia
    3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.
    4. Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara
    5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara
    6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara.(*)

    Post Views: 162
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Wujudkan Lingkungan Lestari, Persit KCK Purwakarta Tanam 100 Pohon

    April 14, 2026

    Pastikan Penanganan Cepat dan Profesional, Kapolres Purwakarta Tinjau Langsung TKP Pengeroyokan di Desa Kertamukti 

    April 6, 2026

    Dandim 0619/Purwakarta: Kenaikan Pangkat adalah Hasil Kerja Keras dan Loyalitas Prajurit

    April 1, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Boyong Paket PL Pemeliharaan Gedung dan Bangunan UPPKB Beru Beru Gunakan SBU Status Dibekukan, saat Diklarifikasi Diduga Direktur CV Petta Puang Regeneration Lecehkan Wartawan dengan Kata “Apa Asuu”

    April 14, 2026

    BPS Sleman Canangkan Desa Cantik di Kapanewon Tempel, Danang: Dukung Pembangunan di Sleman Berbasis Data

    April 14, 2026

    Wujudkan Lingkungan Lestari, Persit KCK Purwakarta Tanam 100 Pohon

    April 14, 2026

    BPBD Buol Berharap segera Dibangun Pusdalops di Kabupaten Buol

    April 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.