INFOTIPIKOR.COM | INDRAMAYU – Dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) antisipasi penyebaran virus covid-19, Sat Res Narkoba Polres Indramayu bersama Polsek jajaran Polres Indramayu menggelar kegiatan KRYD tanggal 23-30 Januari 2021, kembali mengamankan ratusan miras berbagai merk.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, selama satu minggu di Bulan Januari Tahun 2021, Polres Indramayu berhasil menyita 412 botol miras berbagai merk, 123 liter tuak, dan 30 liter Ciu.
“Barang haram tersebut disita jajaran Polres Indramayu dari tempat – tempat yang diduga membawa dan berjualan miras di wilayah hukum Polres Indramayu,” katanya.
Menurutnya, Giat KRYD / Razia Miras Operasi Pekat selain guna menjaga situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif juga dalam rangka Antisipasi penyebaran Virus COVID-19 di wilayah Hukum Polres Indramayu.
“Kapolres menekan anggotanya agar terus menekan peredaran miras. Dikatakannya Kabupaten Indramayu ingin suasana kamtibmas menjadi aman dan kondusif,” tegasnya.
Ditempat yang sama,Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo Menambahkan, kita akan terus melakukan penertiban berbagai jenis penyakit masyarakat. Tidak hanya miras namun jenis penyakit masyarakat lainnya.
Kami berharap dengan pemberantasan penyakit masyarakat bisa menciptakan situasi di wilayah hukum Polres Indramayu tetap aman dan kondusif.
“Kami akan terus melakukan razia miras ini agar warga benar-benar merasa aman dan nyaman tidak ada lagi yang dirugikan karena miras,”ucapnya. * (Red)