Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Diduga Belum Memiliki Ijin,Pembangunan Kandang Ayam di Desa Cibukamanah Ditutup Paksa
    TNI - POLRI

    Diduga Belum Memiliki Ijin,Pembangunan Kandang Ayam di Desa Cibukamanah Ditutup Paksa

    By RedaksiJanuari 22, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Diduga belum mengantongi ijin, pembangunan peternakan kandang ayam di Ds Cibukamanah Kec Cibatu Kab Purwakarta Jawa Barat ditutup paksa.

    Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja , Dinas Tata Ruang dan Pemukiman ( Distarkim ), BPMPTSP Pemkab Purwakarta tertibkan pelaksanaan pembangunan sampai proses kewajiban perijinan rampung.

    “Kami tertibkan karena belum mengantongi ijin,” ungkap Teguh Juarsa Kabid ( kepala bidang ) Trantib Pol PP diwawancara melalui sambungan seluler.

    Selain belum mengantongi ijin, pembangunan gedung mirip pabrik tersebut diduga akan digunakan sebagai peternakan ayam di desa Cibukamanah tersebut masih dalam penelusuran terkait zona apakah sesuai dan dapat dibangun pabrik.

    Dari berbagai informasi yang berhasil dihimpun, pembangunan se areal gedung mirip pabrik tersebut diduga baru mengantongi ijin lingkungan dari kepala desa Cibukamanah.

    Baca Juga:  Menangkan Tender Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Dzayn Disaksi Tegas

    Alhasil, dari inventarisasi data perijinan dinas terkait atas pembangunan bangunan diatas luas lahan ribuan m2 dilokaso akhirnya dihentikan oleh petugas gabungan.

    “infonya baru ijin lingkungan dari desa setempat saja, padahal jika melihat kondisi dan rencana pembangunan yang nampak dilokasi. Layaknya harus menempuh perijinan diantaranya ijin mendirikan bangunan ( IMB ) dari Dinas Distarkim, kemudian dari dinas perijinan usaha BPMPTSP,” ujarnya lagi.

    Hingga berita ini ditulis, tim redaksi masih mencari keterangan dari pihak terkait baik dari Kepala Desa Cibukamanah maupun dari sang pengusaha. ( red)

    Post Views: 82
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Sleman Tumbuh Berkelanjutan, Pemkab Paparkan Program Lintas OPD dalam Jumpa Pers

    November 6, 2025

    Danang Buka Kegiatan Pendampingan Terintegrasi Bersama Kementerian/Lembaga di Provinsi Prioritas Stunting yang Diikuti 10 Provinsi

    November 5, 2025

    Menangkan Tender Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Dzayn Disaksi Tegas

    November 4, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Keluarga Besar PPAL Rayon Karawang Lakukan Anjangsana ke Kediaman Purnawirawan Nanang Setiawan

    November 9, 2025

    Melebihi SKP, KAKI Minta CV Bumantara Konstruksi Disanksi Tegas

    November 8, 2025

    Sleman Tumbuh Berkelanjutan, Pemkab Paparkan Program Lintas OPD dalam Jumpa Pers

    November 6, 2025

    Empat Dinas Sleman Kolaborasi Wujudkan Pelayanan Cepat dan Lingkungan Berkelanjutan

    November 6, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.