Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Diduga Belum Memiliki Ijin,Pembangunan Kandang Ayam di Desa Cibukamanah Ditutup Paksa
    TNI - POLRI

    Diduga Belum Memiliki Ijin,Pembangunan Kandang Ayam di Desa Cibukamanah Ditutup Paksa

    By RedaksiJanuari 22, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Diduga belum mengantongi ijin, pembangunan peternakan kandang ayam di Ds Cibukamanah Kec Cibatu Kab Purwakarta Jawa Barat ditutup paksa.

    Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja , Dinas Tata Ruang dan Pemukiman ( Distarkim ), BPMPTSP Pemkab Purwakarta tertibkan pelaksanaan pembangunan sampai proses kewajiban perijinan rampung.

    “Kami tertibkan karena belum mengantongi ijin,” ungkap Teguh Juarsa Kabid ( kepala bidang ) Trantib Pol PP diwawancara melalui sambungan seluler.

    Selain belum mengantongi ijin, pembangunan gedung mirip pabrik tersebut diduga akan digunakan sebagai peternakan ayam di desa Cibukamanah tersebut masih dalam penelusuran terkait zona apakah sesuai dan dapat dibangun pabrik.

    Dari berbagai informasi yang berhasil dihimpun, pembangunan se areal gedung mirip pabrik tersebut diduga baru mengantongi ijin lingkungan dari kepala desa Cibukamanah.

    Baca Juga:  Operasi Aman Nusa 1 Progo 2025 Diperpanjang Hingga 22 September

    Alhasil, dari inventarisasi data perijinan dinas terkait atas pembangunan bangunan diatas luas lahan ribuan m2 dilokaso akhirnya dihentikan oleh petugas gabungan.

    “infonya baru ijin lingkungan dari desa setempat saja, padahal jika melihat kondisi dan rencana pembangunan yang nampak dilokasi. Layaknya harus menempuh perijinan diantaranya ijin mendirikan bangunan ( IMB ) dari Dinas Distarkim, kemudian dari dinas perijinan usaha BPMPTSP,” ujarnya lagi.

    Hingga berita ini ditulis, tim redaksi masih mencari keterangan dari pihak terkait baik dari Kepala Desa Cibukamanah maupun dari sang pengusaha. ( red)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Operasi Aman Nusa 1 Progo 2025 Diperpanjang Hingga 22 September

    September 15, 2025

    Pemdes Cibukamanah Lomba “Liwet” Jaga Tradisi Kuliner Nusantara

    Agustus 31, 2025

    Ultah ke 8 Peciraja akan Bangun Mushola di Benteng

    Agustus 18, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Operasi Aman Nusa 1 Progo 2025 Diperpanjang Hingga 22 September

    September 15, 2025

    Perjuangan Apik Ryan Nathaniel Kwendi, Kembali Nahkodai DPD Nasdem Kabupaten Buol

    September 14, 2025

    Jalan Lambunu-Boilan Dibangun, Permudah Akses Petani Dari dan Pergi ke Kebun

    September 12, 2025

    DPRD Kota Bandung Terima 4 Usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II

    September 12, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.