Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Lagi, Baharkam Polri ungkap 25 Ton Pottasium Chlorate Untuk Bom Ikan
    TNI - POLRI

    Lagi, Baharkam Polri ungkap 25 Ton Pottasium Chlorate Untuk Bom Ikan

    By RedaksiJanuari 18, 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Lagi, Baharkam Polri ungkap 25 Ton Pottasium Chlorate untuk Bom Ika

    INFOTIPIKOR.COM | SURABAYA – Puluhan ton bahan peledak untuk bom ikan diamankan polisi dari sebuah gudang di Margomulyo Surabaya. Dua orang diamankan dalam kasus ini.

    Kedua orang yang diamankan yakni MB (43) merupakan perakit bom ikan dan WP (34) Dirut PT DTMK. Dari gudang itu, polisi mengamankan barang bukti Pottasium Chlorate 1.020 karung dengan berat 25.500 kg atau 25 ton.

    Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih saat jumpa pers, Senin (18/01/2021) mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan kasus sebelum yang diungkap oleh tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri 23 Desember 2020 lalu. Dengan mengamankan satu tersangka berinisial BW asal Bangkalan, Madura.

    “Jadi pada waktu hasil pengembangannya ditemukan 16 ton (pottasium chlorate). Dikembangkan terus oleh penyidik gabungan Mabes dari Polair Mabes dan Polair Polda Jatim. Kita mendapatkan lagi beberapa( 25 ton) barang bukti lagi,” kata M Yassin Kosasih saat rilis di Mako Ditpolairud Polda Jatim.

    Yassin menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka modus yang digunakan yakni pemesanan potassium.

    Baca Juga:  Air Sungai Cilamaya Hitam dan Berbusa, Polsek Campaka Turun Langsung Cek Lokasi

    “Tersangka melakukan pemesanan secara lisan kepada PT DTMK, dan pembayaran secara transfer atas nama penerima yaitu selaku Komut PT DTMK,” ungkap Yassin.

    Selanjutnya, Yassin menambahkan dari hasil penggeledahan ditemukan karung baru dengan tulisan “Potassium Chlorate” sehingga adanya indikasi dugaan pengemasan ulang potassium chlorate sebelum dijual kepada konsumen.

    “PT DTMK melakukan penjualan potassium chlorate kepada perorangan dengan tidak melakukan penelusuran latar belakangan pembeli, dan mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan dengan tujuan penjualan keuntungan penjualan demi mendapatkan keuntungan dengan menggunakan rekening pribadi atas nama DN,” ungkap Yassin.

    Sementara itu, dari hasil keterangan kepala gudang, Yassin menyampaikan bahwa melakukan perubahan kemasan dari sodium perchlorate menjadi menjadi pottasium chlorate yang ditempatkan di blok N7 dan blok N15.

    Dari hasil uji lab terhadap kedua bahan tersebut, kedua bahan tersebut merupakan senyawa kalciumklorat (KCL03) yang merupakan komponen bahan peledak jenis low explosive.

    “Ahli labfor menerangkan, bahwa potassium chlorate merupakan bahan kimia oksidator,” ungkap Yassin.

    “Penyidik sedang mendalami mendalami dugaan tindak pidana perlindungan konsumen Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan tidak menutup kemungkinan persangkaan terhadap tidak pidana lain dalam perkara ini,” tandas Yassin.

    Baca Juga:  Kebakaran Lahan di Belakang Pabrik PTPN Cikumpay, Polsek Campaka dan Damkar Gerak Cepat Padamkan Api

    Di tempat terpisah, Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan bahwa pengungkapan 25 ton bahan peledak ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

    “Total 41 ton Potassium Chlorate, dampak kerusakan lingkungan khususnya ekosistem laut bisa mencapai radius 800 ha”, tegas Komjen Pol Agus Andrianto.

    Dari pengembangan kasus ini dan tangkapan sebelumnya, polisi mengamankan barang bukti bahan peledak dari tiga lokasi yaitu 16 ton dan 25 ton dengan berat total 41 ton.

    Para tersangka terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat non12 tahun 1951 tentang bahan peledak atau Pasal 122 nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55, 56 KUHP. Dengan ancaman hukum mati atau seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.* (Man)

    Views: 297
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Air Sungai Cilamaya Hitam dan Berbusa, Polsek Campaka Turun Langsung Cek Lokasi

    Oktober 6, 2026

    Kebakaran Lahan di Belakang Pabrik PTPN Cikumpay, Polsek Campaka dan Damkar Gerak Cepat Padamkan Api

    Oktober 2, 2026

    Polres Purwakarta Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, 3 Tersangka Diamankan dan 17 TKP Teridentifikasi

    September 30, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Pansus 16 DPRD Kota Bandung Dalami Raperda Pengelolaan Sampah, Dorong Regulasi Berkelanjutan

    Oktober 11, 2026

    Apresiasi INTI KRESNA, Toni Wijaya Dorong Penguatan Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas di Kota Bandung

    Oktober 11, 2026

    DPW PPP Jawa Barat Gelar Mukerwil I, Perkuat Akidah dan Satukan Langkah untuk Merebut Hati Umat

    Oktober 11, 2026

    Idrus Hadaddo Tolak Wacana Paksa Mundur Anwar Hafid: Tidak Elok dan Tidak Demokratis

    Oktober 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.