Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Kajati Sulbar Kembali Mengamankan Buronan DPO Kasus Bank Sulsel Cabang Mamuju Utara
    TNI - POLRI

    Kajati Sulbar Kembali Mengamankan Buronan DPO Kasus Bank Sulsel Cabang Mamuju Utara

    By RedaksiDesember 21, 2020Updated:Desember 21, 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    INFOTIPIKOR.COM | MAMUJU – Lewat pesan whatsApp Kasi Penkum Kajati Sulbar Amiruddin menyampaikan bahwa,sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI, untuk menuntaskan tunggakan buronan DPO baik perkara pidsus maupun Pidum.

    Maka pengamanan buronan melalui program Tabur terus dilakukan Kejati Sulbar,setelah sukses mengamankan 11 (Sebelas) orang DPO dalam kurun waktu 3 bulan terakhir tahun 2020, akhirnya Tim Tabur Kejati Sulbar berhasil lagi mengamankan DPO ke 12 (dua belas) pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020 jam 14.30 Wita di Kantor Kejati Sulbar.

    Terhadap terpidana perkara korupsi pemberian pinjaman modal kerja kredit fiktip pada Bank BPD Sulsel Cabang Mamuju Utara, yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 41.000.000.000,- (empat puluh satu milyar rupiah).

    RISMAN Alias MANNE Bin AMBO JIWA menyerahkan diri didampingi langsung saudaranya Amir Hamzah, diamankan di Kejati Sulbar Mamuju setelah buron selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun lamanya.

    Baca Juga:  Lewat Tanam Jagung, Polsek Bojong Dukung Program Ketahanan Pangan Bersama Poktan

    Terpidana menyerahkan diri dan diamankan oleh tim Tabur Kejati Sulbar, yang diterima langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulbar IRVAN PAHAM PD SAMOSIR, SH., MH. didampingi Tim Tabur di kantor Kejati Sulbar.

    Pergerakan terpidana sudah dipantau tim Tabur, dan sebulan sebelumnya dilakukan penggerebekkan di rumahnya di dusun Nunu  desa Sarudu, kecamatan Sarudu, kabupaten Pasangkayu, oleh Tim Tabur Kejati Sulbar atas perintah Kajati Sulbar Johny Manurung dan dipimpin langsung oleh Asintel Kejati Sulbar Irvan Samosir namun terpidana berhasil meloloskan diri saat itu.

    Penyerahan diri dan pengamanan terpidana berjalan lancar,tanpa perlawanan dari pihak terpidana dan saat ini, terpidana langsung dibawa ke Kejari Mamuju untuk menjalani Rapid Test sebelum dieksekusi di Lapas Kelas IIB Mamuju.

    Baca Juga:  Berikan Rasa Aman, Polsek Cibatu Gencar Lakukan Patroli KRYD

    Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 183 K/ Pid.Sus/2009 tanggal 07 Maret 2009, dengan amar Putusan:

    1. Pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan membayar denda Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidier 3 (tiga) bulan penjara.
    2. Membayar uang pengganti sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah). Subsidier 1 (satu) tahun penjara.

    Perburuan/Penangkapan buronan di wilayah hukum Kejati Sulbar, akan terus dilaksanakan dan diarahkan Kajati Sulbar JOHNY MANURUNG, SH. sebagai tindak lanjut dalam rekomendasi Rakernis Kejaksaan RI, serta untuk mendukung program kerja Jaksa Agung R.I DR. ST. BURHANUDDIN, SH., MH. sebagai bahagian dari penegakan hukum.*(Man)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Ultah ke 8 Peciraja akan Bangun Mushola di Benteng

    Agustus 18, 2025

    Lewat Tanam Jagung, Polsek Bojong Dukung Program Ketahanan Pangan Bersama Poktan

    Agustus 14, 2025

    Berikan Rasa Aman, Polsek Cibatu Gencar Lakukan Patroli KRYD

    Agustus 14, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Malam Puncak Peringatan HUT RI ke-80, Pemdes Cimahi Serahkan Hadiah Perlombaan dan Doorprize

    Agustus 18, 2025

    Ultah ke 8 Peciraja akan Bangun Mushola di Benteng

    Agustus 18, 2025

    Dalam Rangka HUT RI ke- 80, DKP Garda  Prabowo  Provinsi Riau Gelar  Baksos  Pembagian Sembako dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis 

    Agustus 18, 2025

    Menangkan Tender Hingga Berkontrak Gunakan SBU Status Dicabut/Bekukan (Sanksi), KAKI Minta CV Mekar Jaya Santosa Disanksi Tegas

    Agustus 16, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.