Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu Diamankan SatRes Narkoba Polres Indramayu
    TNI - POLRI

    Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu Diamankan SatRes Narkoba Polres Indramayu

    By RedaksiDesember 9, 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | INDRAMAYU – Empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu,Selasa,(8/12/2020).

    Para pelaku diantaranya berinisial S warga Lelea, D warga Lohbener, E dan A warga Anjatan Indramayu.

    Kapolres Indramayu,AKBP Hafidh S. Herlambang melalui Kasubag Humas, AKP Budiyanto, menjelaskan, ke empat tersangka yang diamankan semuanya berperan sebagai pengedar. Mereka diciduk di lokasi berbeda pada saat akan mengantarkan barang tersebut ke pembeli.

    Adapun Kronologis Penangkapan berinisial S dan D ditangkap, setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Lelea. Diketahui dua pelaku tersebut masih jaringan 7 pelaku yang di tangkap sebelumnya.

    Sementara itu,pelaku E dan A saat akan di tangkap mengindahkan peringatan petugas berupaya melarikan diri dengan menabrak mobil petugas dan akhirnya tim Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba,AKP Heri Nurcahyo, pelaku berhasil dilumpuhkan.

    Baca Juga:  Bentuk Kasih Sayang dan Peduli, Polsek Sukatani Bagikan Takjil ke Pengendara

    “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat orang pelaku bakal dijerat sesuai rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujarnya..

    Ditambahkan,Kasus yang berhasil diungkap tentu tidak mudah, memerlukan keuletan dan kerja keras serta kerjasama Tim, semua ini tentu berawal mula dari informasi yang diterima dari masyarakat yang menyebutkan bahwa orang dengan ciri-ciri tertentu sering bersentuhan dengan Narkoba,kami terus mendalami dengan melakukan serangkaian penyelidikan bahkan melakukan pembuntutan, sehingga keberadaan para terduga terdeteksi.

    “Polres Indramayu berkomitmen untuk berantas peredaran gelap Narkoba guna selamatkan generasi Bangsa,” tegasnya.*(Man)

    Post Views: 184
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Polres Purwakarta Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Bahan Pokok Harga Terjangkau

    Maret 13, 2026

    Bentuk Kasih Sayang dan Peduli, Polsek Sukatani Bagikan Takjil ke Pengendara

    Maret 11, 2026

    Dalam Rangka Operasi Ketupat Lodaya 2026, Polresta Cirebon Gelar Pengecekan Kesiapan Sarana dan Prasarana

    Maret 7, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Boyong 2 Paket Tender Diduga Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Ozone Engineer Disanksi Tegas

    Maret 15, 2026

    LPMS–KSDA Buol dan WALHI Sulteng Desak Perubahan Arah Tata Kelola Sumber Daya Alam di Buol

    Maret 13, 2026

    Mutu Pendidikan Kabupaten Buol Naik Signifikan, Bukti Perhatian Pemerintah pada Dunia Pendidikan

    Maret 13, 2026

    Polres Purwakarta Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Serbu Bahan Pokok Harga Terjangkau

    Maret 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.