Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Kabur ke Batam, Polsek Tanjung Beringin Berhasil Amankan 2 Pelaku Pembakar Rumah
    TNI - POLRI

    Kabur ke Batam, Polsek Tanjung Beringin Berhasil Amankan 2 Pelaku Pembakar Rumah

    By RedaksiDesember 5, 2020Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | SERDANG BEDAGAI – Dua tersangka pelaku pembakaran rumah milik
    Khairul Sah alias Ongah (29)  berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai di kawasan Kota Batam,  Rabu (2/12/2020) sekira pukul 19.00 WIB.

    Kedua tersangka adalah Anto (37)  Nanda (20) berdomisili di Dusun II Desa Mangga Dua, Kec. Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

    Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Tanjung Beringin, AKP M. Napitupulu S.Pd mengatakan kepada wartawan, Kamis (3/12/2020) bahwa penangkapan kedua tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana melakukan pembakaran rumah milik korban yang terjadi, Selasa, (16/6/ 2020) sekitar pukul 16.30 WIB.

    Selanjutnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Beringin, sesuai LP/34/VI/YAN.2.6./2020/SU/RES SERGAI/ SEK TANJUNG BERINGIN tanggal 16 Juni 2020.

    Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin menyelidiki keberadaan para pelaku yang kabur usai melakukan tindak pidana pembakaran tersebut.

    Baca Juga:  Komitmen Bersama Menjelang Liga Sepak Bola 2026/2027: Polda DIY, Pemda, dan Suporter Sepakat Jaga Kondusivitas

    Akhirnya keberadaan mereka diketahui, dan  bersama dengan Team Opsnal Polsek Batam Kota dan Polsek Bengkong Polresta Balerang, Polda Kepulauan Riau meringkus keduanya.

    Kronologis penangkapan tersangka, ungkap kapolres, Rabu (2/12/2020) sekira pukul 09.00 WIB,  Team Opsnal Polsek Tanjung Beringin tiba di Polsek Batam kota lalu berkoordinasi dengan Kapolsek Batam.

    Kemudian Team Opsnal Polsek Tanjung Beringin bersama dengan Team Opsnal Polsek Batam Kota menuju kearah wilayah hukum Polsek Bengkong  yang mana dari informasi yang didapat personel bahwa keberadaan kedua tersangka.

    Tersangka Anto sedang berdagang es tebu, dan setibanya Team gabungan di Hujasera Golden King Kelurahan Bengkong Laut, Kec. Bengkong Kota Batam .

    Team gabungan mengintai keberadaan kedua tersangka di tempat jualan es tebu, dan sekira pukul 15.00 WIB, Team melihat tersangka Nanda di kedai es tebu milik Anto.

    Kemudian Team gabungan mengintai dan mengikuti tersangka Nanda dan sekitar pukul 17.00 WIB, Team gabungan bertemu dan berkordinasi dengan Team opsnal Polsek Bengkong lalu Team mengikuti istri tersangka Anto yang sedang menuju kerumah sewa yang bertempat di komplek YKB. Blok F No. 1 Kelurahan Bengkong Laut Kec. Bengkong Kota Batam.

    Baca Juga:  Komitmen Bersama Menjelang Liga Sepak Bola 2026/2027: Polda DIY, Pemda, dan Suporter Sepakat Jaga Kondusivitas

    Dan sekira pukul 19.00 WIB, tersangka Anto terlihat didepan rumahnya lalu Team langsung mengamankan  Anto kemudian Team juga mengamankan  Nanda di kedai es tebu di Hujasera Golden Kibg.

    Selanjutnya kedua tersangka dibawa dan diamankan ke Polsek Batam Kota dan selanjutnya diboyong ke wilayah hukum Polda Sumut, Polres Sergai, Polsek Tanjun Beringin guna proses penyelidikan dan penyidikan.

    ” Tersangka diduga melakukan kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang (pembakaran rumah) sebagaimana di maksud dalam pasal 187  angka ke 1e dan angka ke 2e dari KUHPidana ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” pungkas kapolres.*(Man)

    Post Views: 326
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Komitmen Bersama Menjelang Liga Sepak Bola 2026/2027: Polda DIY, Pemda, dan Suporter Sepakat Jaga Kondusivitas

    September 16, 2026

    September 8, 2026

    Kunjungan KSAD ke Bandung, Teknologi Pemusnah Sampah TPS Ciwastra Mampu Olah 5 Ton Per Jam

    September 5, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Warga Desa Segeran Juntinyuat Bersyukur, Jalan Rusak Mulai Direhabilitasi Berkat Perjuangan Nico Antonio

    September 19, 2026

    L2T Team Work Solid, Pengurus Baru 2026 Siap Kawal Kawasan Industri Indramayu

    September 19, 2026

    Dugaan Manipulasi Kualifikasi dan Pembiaran Tender Rp78 Miliar Pelabuhan Nusa Penida, Masyarakat Desak IG Kemenhub Turun Tangan

    September 19, 2026

    Pertamina Drilling Tampilkan Kapabilitas Pengeboran di Simposium IATMI XVIII 2026

    September 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.