Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Kabid Pemdes DPMD Purwakarta, Ada Tiga Prioritas Utama DBHP Tahun 2020
    TNI - POLRI

    Kabid Pemdes DPMD Purwakarta, Ada Tiga Prioritas Utama DBHP Tahun 2020

    By RedaksiOktober 16, 2020Updated:Oktober 16, 2020Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    i

    nfotipikor.com,PURWAKARTA –DBHP (Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi) adalah kewajiban menurut Undang Undang, bahwa 10 persen harus dialokasikan kepada Desa oleh Pemerintah Kabupaten dan besarannya itu bervariatif antara satu Desa dengan Desa lainnya. Ujar Kabid Pemdes DPMD Purwakarta, Hilman Nugraha ketika di temui awak media ini ,Kamis(15/10).

    “Ada tiga prioritas utama DBHP tahun 2020 yaitu, Pengelolaan Administrasi Desa kemudian Pemberdayaan Ekonomi Masyarakt Desa dan yang terakhir Pengelolaan Sampah Mandiri Pedesaan “ungkapnya.

    Untuk Pengelolaan Administrasi Desa itu jelas, tergantung kepada realisasi dari Pajak dan Retribusi dari masing- masing Desa. Itu yang berpengaruh terhadap jumlah besaran penerimaan dari masing-masing Desa.

    “Pengelolaan administrasi Desa itu, diperuntukkan urusan yang terkait dengan kebutuhan operasional Pemerintahan Desa,operasional Pemerintahan Desa salah satunya seperti insentif Kepala Desa selaku PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa ),kemudian sekdes dan bendahara selaku PPKD (Pelaksana Pengelola Keuangan Desa) kemudian untuk Lembaga Kemasyarakatan Desa,PKK dan Karang Taruna.Dan juga bisa untuk  membayar Pajak Kendaraan Bermotor yang berstatus asset Desa, sekarang program baru adalah untuk Premi BPJS Ketenega kerjaan”jelasnya.

    Baca Juga:  Perlengkapan AC untuk KDKMP Desa Campaka Diterima, Kondisi Lengkap dan Aman

    Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa terkait dengan prioritas penggunaan DBHP ini pada prinsipnya, itu kembali untuk kepentingan masyarakat di Desa.

    “Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa kita juga melibatkan Bumdes, jadi nanti Bumdes yang menyalurkan bantuan melalui skema simpan pinjam kepada warga masyarakat, para pelaku usaha ekonomi kecil mikro di Desa yang terkena dampak.Yang memang pada saat ini sesuai prioritas dari Pemerintah Pusat baik sumber anggaran APBD ataupun APBN termasuk DD. Yang didalamnya digunakan untuk pemulihan Ekonomi Nasional bagi warga masyarakat yang terkena dampak Covid-19 itu bisa melalui Bumdes,”katanya.

    Pengelolaan Sampah Mandiri Pedesaan ini, merupakan kebijakan Pemerintah Daerah juga karena kemampuan kapasitas sumber daya yang terkait dengan pengelolaan sampah.Pemerintah Kabupaten punya banyak keterbatasan,suatu waktu nanti TPA itu ada kemampuan daya tampung jadi kita harus mulai berpikir dari sekarang bagaimana tata kelola sampah jangka panjang kalau tidak di mulai hari ini.

    Baca Juga:  Kasus Percabulan Anak Diselidiki, Polres Purwakarta Bergerak – Publik Diminta Jangan Diam!

    “Dan itu dimulai dari rumah tangga, yaitu satuan unit terkecil di masyarakat. Bagaimana mereka punya kesadaran memilah sampah organik atau unorganik karena kedepan, pengelolaan sampah ini selesai di Desa.Jadi tidak mungkin DLH dengan keterbatasan anggaran,sumber daya melayani sampah sampai ke Desa jadi harus ada upaya langkah konkrit Pemerintah Daerah salah satunya melalui DBHP ini kita memulai menciptakan sebuah system Pengelolaan Sampah Mandiri di Pedesaan,dimulai dari pengadaan sarana prasarananya alat angkutnya tentu di sesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa dari DBHP ini sebesar 40 persen”.tegasnya.

    DBHP sudah disosialisasikan kepada PemerintahanDesa,Pendamping,Kecamatan jadi regulasi ini harus dipahami. Dan sekarang ini dalam proses penyusunan Proposal.

    “karena mekanisme permohonan pencairannya melalui pengajuan proposal DBHP, ini harus selesai dalam minggu depan dan itu maksimalnya. karena ada proses selanjutnya untuk di ajukan kepada Bupati melalui DPMD dan kita ajukan melaluii BKAD”demikian Hilman.(Man)

    Post Views: 246
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    IPTU Ridwan Resmi Jabat Kasat Narkoba Polres Buol, Perkuat Pemberantasan Narkotika

    Mei 15, 2026

    Iptu Tasim Dikukuhkan sebagai PS Kasat Binmas Polres Indramayu

    Mei 15, 2026

    Polres Purwakarta Perkuat Pengawasan Travel Haji dan Umroh, Satgas Disiapkan Cegah Penipuan

    Mei 13, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    I Wayan Gara Dorong Moderasi Beragama Jadi Pilar Persatuan di Buol

    Mei 16, 2026

    CV Mayoma Diduga Menang Penunjukan Langsung Tanpa SBU BG006, Bungkam Saat Dikonfirmasi

    Mei 16, 2026

    Camat Menui Kepulauan Diduga “Aktif Saat Ada Bupati”, Warga Soroti Minimnya Kehadiran di Kantor

    Mei 16, 2026

    SMKS PGRI Kamal Disambangi Polisi, Pelajar Diperingatkan Bahaya Geng Motor

    Mei 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.