Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Kabid Pemdes DPMD Purwakarta, Ada Tiga Prioritas Utama DBHP Tahun 2020
    TNI - POLRI

    Kabid Pemdes DPMD Purwakarta, Ada Tiga Prioritas Utama DBHP Tahun 2020

    By RedaksiOktober 16, 2020Updated:Oktober 16, 2020Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    i

    nfotipikor.com,PURWAKARTA –DBHP (Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi) adalah kewajiban menurut Undang Undang, bahwa 10 persen harus dialokasikan kepada Desa oleh Pemerintah Kabupaten dan besarannya itu bervariatif antara satu Desa dengan Desa lainnya. Ujar Kabid Pemdes DPMD Purwakarta, Hilman Nugraha ketika di temui awak media ini ,Kamis(15/10).

    “Ada tiga prioritas utama DBHP tahun 2020 yaitu, Pengelolaan Administrasi Desa kemudian Pemberdayaan Ekonomi Masyarakt Desa dan yang terakhir Pengelolaan Sampah Mandiri Pedesaan “ungkapnya.

    Untuk Pengelolaan Administrasi Desa itu jelas, tergantung kepada realisasi dari Pajak dan Retribusi dari masing- masing Desa. Itu yang berpengaruh terhadap jumlah besaran penerimaan dari masing-masing Desa.

    “Pengelolaan administrasi Desa itu, diperuntukkan urusan yang terkait dengan kebutuhan operasional Pemerintahan Desa,operasional Pemerintahan Desa salah satunya seperti insentif Kepala Desa selaku PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa ),kemudian sekdes dan bendahara selaku PPKD (Pelaksana Pengelola Keuangan Desa) kemudian untuk Lembaga Kemasyarakatan Desa,PKK dan Karang Taruna.Dan juga bisa untuk  membayar Pajak Kendaraan Bermotor yang berstatus asset Desa, sekarang program baru adalah untuk Premi BPJS Ketenega kerjaan”jelasnya.

    Baca Juga:  Sat Resnarkoba Polres Purwakarta Sosialisasikan P4GN kepada Pelajar SMA Al-Muhajirin

    Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa terkait dengan prioritas penggunaan DBHP ini pada prinsipnya, itu kembali untuk kepentingan masyarakat di Desa.

    “Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa kita juga melibatkan Bumdes, jadi nanti Bumdes yang menyalurkan bantuan melalui skema simpan pinjam kepada warga masyarakat, para pelaku usaha ekonomi kecil mikro di Desa yang terkena dampak.Yang memang pada saat ini sesuai prioritas dari Pemerintah Pusat baik sumber anggaran APBD ataupun APBN termasuk DD. Yang didalamnya digunakan untuk pemulihan Ekonomi Nasional bagi warga masyarakat yang terkena dampak Covid-19 itu bisa melalui Bumdes,”katanya.

    Pengelolaan Sampah Mandiri Pedesaan ini, merupakan kebijakan Pemerintah Daerah juga karena kemampuan kapasitas sumber daya yang terkait dengan pengelolaan sampah.Pemerintah Kabupaten punya banyak keterbatasan,suatu waktu nanti TPA itu ada kemampuan daya tampung jadi kita harus mulai berpikir dari sekarang bagaimana tata kelola sampah jangka panjang kalau tidak di mulai hari ini.

    Baca Juga:  Sat Resnarkoba Polres Purwakarta Sosialisasikan P4GN kepada Pelajar SMA Al-Muhajirin

    “Dan itu dimulai dari rumah tangga, yaitu satuan unit terkecil di masyarakat. Bagaimana mereka punya kesadaran memilah sampah organik atau unorganik karena kedepan, pengelolaan sampah ini selesai di Desa.Jadi tidak mungkin DLH dengan keterbatasan anggaran,sumber daya melayani sampah sampai ke Desa jadi harus ada upaya langkah konkrit Pemerintah Daerah salah satunya melalui DBHP ini kita memulai menciptakan sebuah system Pengelolaan Sampah Mandiri di Pedesaan,dimulai dari pengadaan sarana prasarananya alat angkutnya tentu di sesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa dari DBHP ini sebesar 40 persen”.tegasnya.

    DBHP sudah disosialisasikan kepada PemerintahanDesa,Pendamping,Kecamatan jadi regulasi ini harus dipahami. Dan sekarang ini dalam proses penyusunan Proposal.

    “karena mekanisme permohonan pencairannya melalui pengajuan proposal DBHP, ini harus selesai dalam minggu depan dan itu maksimalnya. karena ada proses selanjutnya untuk di ajukan kepada Bupati melalui DPMD dan kita ajukan melaluii BKAD”demikian Hilman.(Man)

    Post Views: 174
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Sat Resnarkoba Polres Purwakarta Sosialisasikan P4GN kepada Pelajar SMA Al-Muhajirin

    Januari 28, 2026

    Panen Raya Jagung Serentak di Campaka, Polres Purwakarta Dukung Swasembada Pangan 2026

    Januari 8, 2026

    Akhir Tahun Penuh Makna, 356 Personel Polda DIY Terima Kenaikan Pangkat

    Januari 1, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Kabar Baik, Beasiswa 718 Mahasiswa Segera Dicairkan Disdikbud Kabupaten Morowali

    Januari 31, 2026

    Warga Kp Cipinang Geger Atas Penemuan Mayat di Rumah Kontrakkan

    Januari 30, 2026

    ITB Beri Pelatihan Serat Nanas: Dari Sampah Terabaikan menjadi Peluang Ekonomi Kreatif di Kabupaten Ketapang

    Januari 29, 2026

    Pemda Buol Beri Perhatian Khusus atas Insiden Keracunan Massal Akibat Konsumi MBG

    Januari 29, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.