Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Kabid Pemdes DPMD Purwakarta, Ada Tiga Prioritas Utama DBHP Tahun 2020
    TNI - POLRI

    Kabid Pemdes DPMD Purwakarta, Ada Tiga Prioritas Utama DBHP Tahun 2020

    By RedaksiOktober 16, 2020Updated:Oktober 16, 2020Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    i

    nfotipikor.com,PURWAKARTA –DBHP (Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi) adalah kewajiban menurut Undang Undang, bahwa 10 persen harus dialokasikan kepada Desa oleh Pemerintah Kabupaten dan besarannya itu bervariatif antara satu Desa dengan Desa lainnya. Ujar Kabid Pemdes DPMD Purwakarta, Hilman Nugraha ketika di temui awak media ini ,Kamis(15/10).

    “Ada tiga prioritas utama DBHP tahun 2020 yaitu, Pengelolaan Administrasi Desa kemudian Pemberdayaan Ekonomi Masyarakt Desa dan yang terakhir Pengelolaan Sampah Mandiri Pedesaan “ungkapnya.

    Untuk Pengelolaan Administrasi Desa itu jelas, tergantung kepada realisasi dari Pajak dan Retribusi dari masing- masing Desa. Itu yang berpengaruh terhadap jumlah besaran penerimaan dari masing-masing Desa.

    “Pengelolaan administrasi Desa itu, diperuntukkan urusan yang terkait dengan kebutuhan operasional Pemerintahan Desa,operasional Pemerintahan Desa salah satunya seperti insentif Kepala Desa selaku PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa ),kemudian sekdes dan bendahara selaku PPKD (Pelaksana Pengelola Keuangan Desa) kemudian untuk Lembaga Kemasyarakatan Desa,PKK dan Karang Taruna.Dan juga bisa untuk  membayar Pajak Kendaraan Bermotor yang berstatus asset Desa, sekarang program baru adalah untuk Premi BPJS Ketenega kerjaan”jelasnya.

    Baca Juga:  Perkuat Sinergi dengan Media, Polres Purwakarta Perkenalkan Kasi Humas Baru di Momen Idul Adha

    Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa terkait dengan prioritas penggunaan DBHP ini pada prinsipnya, itu kembali untuk kepentingan masyarakat di Desa.

    “Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa kita juga melibatkan Bumdes, jadi nanti Bumdes yang menyalurkan bantuan melalui skema simpan pinjam kepada warga masyarakat, para pelaku usaha ekonomi kecil mikro di Desa yang terkena dampak.Yang memang pada saat ini sesuai prioritas dari Pemerintah Pusat baik sumber anggaran APBD ataupun APBN termasuk DD. Yang didalamnya digunakan untuk pemulihan Ekonomi Nasional bagi warga masyarakat yang terkena dampak Covid-19 itu bisa melalui Bumdes,”katanya.

    Pengelolaan Sampah Mandiri Pedesaan ini, merupakan kebijakan Pemerintah Daerah juga karena kemampuan kapasitas sumber daya yang terkait dengan pengelolaan sampah.Pemerintah Kabupaten punya banyak keterbatasan,suatu waktu nanti TPA itu ada kemampuan daya tampung jadi kita harus mulai berpikir dari sekarang bagaimana tata kelola sampah jangka panjang kalau tidak di mulai hari ini.

    Baca Juga:  Perkuat Sinergi dengan Media, Polres Purwakarta Perkenalkan Kasi Humas Baru di Momen Idul Adha

    “Dan itu dimulai dari rumah tangga, yaitu satuan unit terkecil di masyarakat. Bagaimana mereka punya kesadaran memilah sampah organik atau unorganik karena kedepan, pengelolaan sampah ini selesai di Desa.Jadi tidak mungkin DLH dengan keterbatasan anggaran,sumber daya melayani sampah sampai ke Desa jadi harus ada upaya langkah konkrit Pemerintah Daerah salah satunya melalui DBHP ini kita memulai menciptakan sebuah system Pengelolaan Sampah Mandiri di Pedesaan,dimulai dari pengadaan sarana prasarananya alat angkutnya tentu di sesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa dari DBHP ini sebesar 40 persen”.tegasnya.

    DBHP sudah disosialisasikan kepada PemerintahanDesa,Pendamping,Kecamatan jadi regulasi ini harus dipahami. Dan sekarang ini dalam proses penyusunan Proposal.

    “karena mekanisme permohonan pencairannya melalui pengajuan proposal DBHP, ini harus selesai dalam minggu depan dan itu maksimalnya. karena ada proses selanjutnya untuk di ajukan kepada Bupati melalui DPMD dan kita ajukan melaluii BKAD”demikian Hilman.(Man)

    Post Views: 251
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Perkuat Sinergi dengan Media, Polres Purwakarta Perkenalkan Kasi Humas Baru di Momen Idul Adha

    Mei 28, 2026

    Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Limbah Aman dan Ramah Lingkungan

    Mei 22, 2026

    Awali Tugas sebagai Kapolsek Campaka, AKP Atik Sakron Silaturahmi ke Ulama

    Mei 22, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Polres Purwakarta Ungkap Kasus Curanmor Berantai, Operasi Jaran Lodaya 2026 Tunjukkan Taring

    Juni 3, 2026

    Usai Dicopot Presiden, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejaksaan Agung

    Juni 3, 2026

    Momentum Hari Lahir Pancasila, Syarifudin Hafid: Wujudkan Keadilan Sosial Lewat Program “Berani Cerdas” dan “Berani Sehat”

    Juni 3, 2026

    PT Win Textile Dinilai Kurang Transparan, KMP Soroti Pengalihan Jawaban Soal Pengelolaan Limbah

    Juni 3, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.