Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Sigit Purnomo Said Jadi Plt Wali Kota Palu Setelah Di Tunjuk Gubernur Sulteng
    TNI - POLRI

    Sigit Purnomo Said Jadi Plt Wali Kota Palu Setelah Di Tunjuk Gubernur Sulteng

    By RedaksiSeptember 27, 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    infotipikor.com,PALU – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola mengangkat Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu menjadi Pelaksana Tugas Wali Kota Palu, menggantikan Hidayat yang sedang melaksanakan cuti karena mengikuti Pilkada Kota Palu.

    “Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulteng, yang menggantikan sementara posisi Pak Hidayat sebagai Wali Kota Palu adalah bapak Sigit Purnomo Said untuk menjalankan roda pemerintahan hingga masa kampanye selesai,” kata Kepala Bagian Humas Kota Palu Goenawan di Palu, Sabtu (26/9). Dikutip dari Antara.

    Hidayat mengambil cuti selama 69 hari terhitung mulai 26 September hingga 5 Desember mendatang, karena sedang mengikuti tahapan kampanye pada kontestasi Pilkada Kota Palu dengan pasangannya Habsa Yanti Ponulele.

    Baca Juga:  Perkuat Keamanan Lingkungan, Bhabinkamtibmas Polsek Campaka Kontrol Pos Satkamling dan Ajak Warga Aktif Ronda

    Dia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 24 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65 ayat 4, ditegaskan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani tahanan, atau berhalangan sementara, maka Wakil Kepala Daerah yang menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah.

    Menurut Goenawan, dalam menjalankan tugas sebagai kepala pemerintahan di jajaran Pemkot Palu, Sigit Purnomo menjalankan kebijakan yang sudah diterapkan sebelumnya seperti yang tertuang dalam visi dan misi menjadikan Palu kota jasa, beradat, berbudaya dilandasi iman dan taqwa.

    Dalam SK gubernur itu juga tertuang pelaksanaan pengambilan kebijakan dalam hal-hal yang bersifat strategis seperti aspek keuangan, kelembagaan, personel dan perizinan serta kebijakan strategis lainnya, pelaksana tugas wali kota perlu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri.

    Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Himbau Warga Hindari Pembakaran Lahan, Ancam Sanksi Pidana dan Denda

    “Lalu dalam poin selanjutnya, setelah masa cuti di luar tanggungan negara selesai, maka Wakil Wali Kota melaporkan pelaksanaan tugas kepada Wali Kota,” kata dia menambahkan.

    Pada kontestasi Pilkada Sulteng, Sigit Purnomo sempat mencalonkan diri sebagai calon Wakil Gubernur berpasangan dengan Anwar Hafid, namun jumlah dukungan partai kepada mereka hanya mendapat tujuh kursi, dari minimal sembilan kursi yang dipersyaratkan di provinsi tersebut.(Herman)

    Post Views: 311
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dampingi Warga Jual Jagung ke Bulog, Babinkamtibmas Campaka Wujudkan Sinergi Petani dan Pemerintah

    Agustus 4, 2026

    Pererat Sinergi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ngopi Bareng Jurnalis dalam Acara “Jaga Jakarta On The Spot”

    Agustus 4, 2026

    Sambut HUT RI, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Kerja Bakti dan Pengecatan Masjid di KBN

    Agustus 4, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Heboh! CV Bawi Mekaam Diduga Menang Tender Rp2,3 Miliar di Mahakam Ulu dengan SBU Berstatus Dicabut

    Agustus 7, 2026

    Gerak Cepat Polres Purwakarta, Terduga Pelaku Pembunuhan Marbot Masjid Al-Muhajirin Berhasil Diamankan

    Agustus 7, 2026

    Aktivitas Tambang Ilegal Sungai Tabong Tak Kunjung Berakhir, 10 Alber Diduga Masih Beroperasi

    Agustus 7, 2026

    DPC GRIB Jaya Purwakarta Soroti Proyek Gedung 3 Lantai Milik “Ibu Nong” di Purwakarta, Diduga Abaikan K3 dan Upah Layak

    Agustus 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.