Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Butuh 2 pekan, Tim Resmob Polres Garut Bekuk Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Tewas
    TNI - POLRI

    Butuh 2 pekan, Tim Resmob Polres Garut Bekuk Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Tewas

    By RedaksiSeptember 1, 2020Updated:September 1, 2020Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Infotipikor.com, Garut, Mengutip dari Mediasatu.id, Garut – Sat Reskrim Polres Garut yang di pimpin AKP Maradona Armin Mapasseng , SH, SIK memimpin penangkapan pelaku penganiayaan hingga korban tewas bersama Tim Resmob Sat Reskrim , 31/08/2020

    Pada Hari Senin tanggal 31 Agustus 2020 sekira Pukul 10.00 WIB, telah dilakukan Penangkapan terhadap pelaku Penganiayaan yang menyebabkan korban MD adapun dasar penangkapan tersebut :Laporan Polisi Nomor : LP /B /383 /VIII /2020 /JBR /RES GRT, Tanggal 23 Agustus 2020, Pelapor a.n IWAN GUNAWAN Bin ASEP DADANG

    Peristiwa Penganiayaan tersebut terjadi pada Hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 sekira Pukul 03.00 WIB di Kp. Cioyod, Desa Mekarjaya, Kec. Bayongbong, Kab. Garut korban nya beranama IWAN GUNAWAN Bin ASEP DADANG, 25 Th ,Alamat: Kp. Cijengkol, RT. 02/ RW. 01, Ds. Panjiwangi, Kec. Tarogong Kaler, Kab. Garut

    Baca Juga:  Polisi di Purwakarta dan Warga Bersatu Bersihkan Dampak Puting Beliung di Kecamatan Cibatu

    Adapun kronologis kejadiannya Pada Hari Minggu Tanggal 23 Agustus 2020 sekira Pukul 03.00 WIB. Di kandang Ayam PAK UDAN, Kp. Cioyod, Desa Mekarjaya, Kec. Bayongbong, Kab. Garut, telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan korban MD, yang dilakukan oleh Tersangka dengan cara membacok korban secara membabi buta, dimana korban pada saat itu sedang main di kandang ayam milik Sdr UDAN. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian kepala sebanyak 37 jahitan dan luka robek di jari kelingking.

    Selanjutnya 1 minggu kemudian pada Hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekira Pukul 07.00 WIB diketahui bahwa korban Meninggal Dunia.

    Adapun kronologis penangkapan Pada Hari Senin, 31 Agustus 2020 sekira Pukul 10.00 WIB, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Garut telah mendapat informasi bahwa Pelaku sedang berada di rumahnya di Jl. Cioyod, Ds. Cintakarya, Kec. Samarang, Kab. Garut. Atas informasi tersebut Kasat Reskrim dan Tim langsung dilakukan pengecekkan atas informasi tersebut dan diperoleh hasil bahwa benar pelaku sedang berada di rumahnya sehingga kemudian dilakukan Penangkapan terhadap Pelaku tanpa perlawanan,

    Baca Juga:  Dandim 0619/Purwakarta: Kenaikan Pangkat adalah Hasil Kerja Keras dan Loyalitas Prajurit

    Sumber berita
    Plh Kasubbag Humas
    Ipda Muslih Hidayat, SH. (INDRA JAYA)

    Post Views: 248
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Pastikan Penanganan Cepat dan Profesional, Kapolres Purwakarta Tinjau Langsung TKP Pengeroyokan di Desa Kertamukti 

    April 6, 2026

    Dandim 0619/Purwakarta: Kenaikan Pangkat adalah Hasil Kerja Keras dan Loyalitas Prajurit

    April 1, 2026

    Polisi di Purwakarta dan Warga Bersatu Bersihkan Dampak Puting Beliung di Kecamatan Cibatu

    Maret 31, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Tim Gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jabar Tangkap Pelaku Utama Penganiyaan yang Tewaskan Pemangku Hajat

    April 6, 2026

    Pegadaian Jabar Resmikan Desa Pasirnanjung Geulis sebagai Desa Binaan Pertama di Jawa Barat

    April 6, 2026

    Syawalan bersama Pemkab Sleman, Gubernur DIY Ajak Masyarakat Mawas Diri

    April 6, 2026

    Menang Tender 5 Paket Gunakan SBU Dibekukan/Pencabutan, KAKI Minta CV Asa Bhardika Disanksi Tegas

    April 6, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.