INFOTIPIKOR.COM | BUOL – Dalam waktu yang tidak lama, sekitar dua pekan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buol Polda Sulteng berhasil mengungkap pelaku pembunuhan sadis, yang disertai persetubuhan kepada seorang siswi SMP, berinisial AP (15), warga Desa Ilambe, Kecamatan Lakea, Kabupaten Buol.
Hal ini disampaikan Kapolres Buol, AKBP.Dieno Hendro Widodo, S.I.K., saat menggelar konferensi pers bertempat di Mako Polres Buol, Selasa (16/03/2021).
Pada kesempatan itu, dihadapan sejumlah media, Kapolres Buol AKBP, Dieno Hendro Widodo, S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian dan penanganannya. Bahwa pada Rabu, (17/02/2021), mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya penemuan mayat perempuan di perkebunan kelapa Desa Ilambe, Kecamatan Lakea. Dengan sigap, jajaran Sat Reskrim Polres Buol mendatangi dan melakukan olah TKP.
“Sat Reskrim Polres Buol bergerak cepat, melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan 32 orang saksi termasuk keluarga korban,” kata Kapolres.
Pada tahap itu, pihaknya juga melakukan penyelidikan dan penelusuran melalui jaringan komunikasi baik terhadap saksi-saksi maupun alat komunikasi yang di gunakan korban AP.
Lanjut Kapolres, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim, merujuk pada alat bukti, berupa barang bukti dan keterangan saksi, akhirnya terungkap pelaku pembunuhan yang disertai persetubuhan anak dibawah umur, pelajar SMP Lakea adalah pria berusia 20 tahun warga Desa Ilambe pekerjaan tani dengan inisial (AY)
Disebutkan barang bukti yang menjadi petunjuk pengungkapan kasus tersebut berupa, pakaian yang dikenakan korban AP dan aksesoris lainnya, 3(tiga) buah hand phone merk Samsung yang salah satunya milik korban , 1 (satu) buah hand phone merk Oppo milik pelaku AY, 1(satu) utas tali, 1 (satu) batang kayu panjang 57 cm yang di gunakan pelaku menghabisi nyawa korban.
Atas terungkapnya pelaku pembunuhan sadis yang disertai pemerkosaan ini, pihak Polres Buol melalui Sat reskrim telah mengamankan pelaku.
Diketahui modus pelaku menghabisi nyawa korban secara sadis dengan memukul berulang kali pada wajah korban, lalu mengikat leher korban dengan tali jaket tersangka hingga tewas.
“Motifnya, tersangka AY ingin menyetubuhi korban, karena Korban menolak pelaku nekad memperkosa lalu menghabisi nyawa korban,”ungkap Kapolres.
Atas perbuatan bejat dan sadis ini, tersangka AY terancam hukuman mati.
Disebutkan AKBP Dieno, pasal-pasal berlapis yang dikenakan kepada tersangka yaitu, Persetubuhan terhadap anak, dikenakan pasal 76D Jo, pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan (3) dengan ancaman pidana mati/seumur hidup/paling lama.20.Berikut kekerasan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan kematian pada pasal 76C, Jo Pasal 80 Ayat (1), dan (3)dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.Selanjutnya terkait pencabulan terhadap anak dikenakan pasal 76E, Jo.Pasal 82 Ayat (1), Jo. Ayat (4) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, sebagaimana diatur dalam UU No: 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Perpu No : 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan kedua atas UU No: 23 Tahun 2002, Tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Tersangka AY juga dikenakan Pasal 338, Jo.Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
Kapolres Buol, AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K, mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak Kepolisian Buol, serta tidak mudah terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Saya menghimbau kepada seluruh warga, agar lebih ketat mengawasi dan memantau anaknya, semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi kedepan,”imbuhnya.
Dia juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat Buol, jika mendengar, melihat pelaku tindak pidana yang terjadi disekitar agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
Turut mendampingi Kapolres Buol saat gelar konferensi pers, Kasat Reskrim, Iptu. Heru Setiyono, SH beserta jajarannya, Paur Subbag Humas Polres Buol, Bripka Eka Putra, SH.* (Man)