Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Polres Bogor Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial
    TNI - POLRI

    Polres Bogor Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial

    By RedaksiFebruari 15, 2021Updated:Februari 15, 2021Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | RUMPIN, BOGOR – Seorang oknum perangkat Desa, terungkap sebagai pelaku penyalahgunaan dana bantuan sosial tunai (BST) Kemensos terhadap 30 orang warga Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor (15/02/2021).

    Aksi pengungkapan oleh Sat Reskrim Polres Bogor bermula dari laporan pengaduan dari warga masyarakat, penerima bantuan dengan nilai bantuan sosial senilai Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah).

    “Kita telah berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku oknum perangkat Desa di Kecamatan Rumpin, berinisial LH dalam penyalahgunaan dana bantuan sosial dari Kemensos.”

    Tersangka LH ( 32 Tahun ), melakukan aksinya dengan memanipulasi data warga yang akan menerima bantuan bansos, dimana ada 15 orang di perintahkan untuk mencairkan dana bantuan sosial. Masing-masing orang ditugaskan mewakili 2 orang, atau melakukan pengambilan bansos sebanyak dua kali.

    Baca Juga:  Wujud Sinergitas, Kapolsek bersama Danramil Sukatani Selalu Bersama dalam Kegiatan

    Dalam pengungkapan kasus tersebut berhasil diamankan barang bukti dari tersangka LH yaitu 1 lembar kwitansi, 1 Unit Handphone, dan 27 lembar surat undangan penerima bantuan sosial tunai. Tersangka akan dijerat pasal 43 ayat (1) UU RI No.13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin, dipidana dengan pindana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak 500 juta Rupiah, ungkap kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H.(Red)

    Post Views: 112
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Cegah Peredaran Narkoba, Polres Purwakarta Gencar Lakukan Sosialisasi P4GN 

    Desember 15, 2025

    Terima Laporan dari Warga, Polres Purwakarta Cek TKP Penemuan Mayat

    Desember 11, 2025

    Wujud Sinergitas, Kapolsek bersama Danramil Sukatani Selalu Bersama dalam Kegiatan

    Desember 11, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Hijaukan Kembali Pangalengan, Badega Garuda Sakti Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan

    Desember 17, 2025

    Hadiri Peringatan Hari Ibu, Bupati Harda Tegaskan Peran Perempuan dalam Aspek Kehidupan

    Desember 16, 2025

    Cegah Peredaran Narkoba, Polres Purwakarta Gencar Lakukan Sosialisasi P4GN 

    Desember 15, 2025

    Hasil Musda, Srikandi Batalipu Resmi Nahkodai DPD Partai Golkar Kabupaten Buol

    Desember 14, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.