Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»PascaPembubaran FPI, Kabaharkam Polri: Mau Jadi Apa Negara Ini kalau Kita Diam
    TNI - POLRI

    PascaPembubaran FPI, Kabaharkam Polri: Mau Jadi Apa Negara Ini kalau Kita Diam

    By RedaksiDesember 31, 2020Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Foto : Komjen Pol Agus Andrianto (Kabaharkam Polri)

    INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – “Mau jadi apa negara ini kalau kita diam ?” Inilah pertanyaan yang keluar dari Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menanggapi pertanyaan seputar pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi.

    Sebuah diskusi virtual yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta nasional, Kamis, 31 Desember 2020, menghadirkan sejumlah narasumber untuk membahas keputusan pelarangan kegiatan FPI tersebut. Narasumber yang hadir adalah: Komjen Pol Agus Andiranto; ahli hukum dari Universitas Gaja Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar; dan pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Burhanuddin Muhtadi.

    Sebagai pemerhati masalah hukum, Zainal Arifin mempertanyakan pendekatan administrasi negara yang diambil pemerintah dalam pembubaran dan pelarangan aktivitas FPI, ketimbang mengambil pendekatan hak asasi manusia dan hukum pidana.

    “Pendekatan administrasi negara itu, negara mengambil langkah hukum, lalu kemudian disediakan kemungkinan melakukan perlawanan secara hukum. Berbeda dengan pendekatan hak asasi manusia dan hukum pidana yang seharusnya penjatuhan sanksi pembubaran dan lain sebagainya itu harus mennggunakan putusan pengadilan,” terang Zainal Arifin.

    Selain itu, dia juga mempertanyakan apakah pelanggaran hukum, yang disebutkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tertinggi kementerian/lemabaga sebagi dasara pelarangan tersebut, yang dilakukan oleh FPI sifatnya person per person (oknum) atau organisasi. “Kalau person per person itu masuknya pidana biasa,” katanya.

    Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Muara Angke Sambangi RW 22, Perkuat Sinergi dan Imbau Warga Waspada Kebakaran hingga Judi Online

    Sementara itu, Burhanuddin Muhtadi melihat pelarangan aktivitas FPI ini cenderung bernuansa politis. Dia pun meragukan apakah langkah pelarangan yang diambil pemerintah ini akan berjalan efektif. Karena menurutnya, pelarangan tersebut justru akan mendorong anggota dan simpatisan FPI merapatkan barisan dengan mencoba membuat organisasi lain atau bahkan mungkin membuat gerakan bawah tanah yang akan sulit dikontrol pemerintah.

    “Karena ideologi tidak bisa dibubarkan. Justru berbahaya jika FPI dibubarkan,” kata Burhanuddin Muhtadi, seraya menambahkan pemerintah harus menjelaskan kenapa baru sekarang FPI dilarang, padahal sejak 20 Juni 2019 masa berlaku izinnya telah habis.

    Sembari mengakui tidak punya kapasitas menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan, Kabaharakam Polri menjelaskan setiap organisasi kemasyarakatan, baik terdaftar atau tidak, harus mendasarkan setiap kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku.

    “Kebebasan masyarakat membuat organisasi kemasyarakatan, kebebasan masyarakat untuk berkumpul, tentunya ada aturan-aturan yang juga harus mereka taati, silakan-silakan saja, sepanjang mereka tidak melanggar hukum, sepanjang mereka tidak mengganggu ketertiban umum, sepanjang mereka tidak mengganggu keamanan, ya, silakan-silakan saja. Sepanjang orientasi mereka baik, memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional dan memberikan kontribusi yang baik kepada masyarakat, ikut menajaga negara ini, tentunya tidak akan mungkin kita lakukan tindakan-tindakan penegakan hukum,” katanya.

    Baca Juga:  Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Kawasan Muara Baru Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Buruh Pelabuhan

    Terkait kemungkinan muncul organisasi lain yang lebih berbahaya, Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan bahwa semua aparat yang mempunyai kaitan dengan unsur keamanan memiliki tanggung jawab untuk melakukan langkah-langkah antisipasi.

    “Kita sebagai aparat negara tentunya harus segera melakukan langkah-langkah termasuk langkah-langkah antisipasi perkembangan dinamika situasi di lapangan,” katanya.

    Sementara itu, terkait pelanggaran hukum yang dilakukan anggota FPI, Komjen Pol Agus Andrianto mencatat ada sedikitnya 94 kasus laporan polisi yang sudah ditangani, kemudian 199 tersangka yang melibatkan anggota FPI dalam proses penanganan oleh kepolisian, dan indikasi 35 anggota FPI terlibat organisasi teroris.

    “Kemudian, kalau kita melihat jejak digital, mereka kan selalu melakukan kegiatannya dengan menggunakan simbol-simbol, lambang-lambang, bendera-bendera yang menjadi ciri khas daripada organisasi tersebut,” terangnya.

    Apalagi, merujuk pada video orasi pimpinan yang disebut Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq), terdengar jelas pernyataan kesiapan FPI melawan setiap yang dianggap musuh dengan apa saja, baik itu senjata api, amunisi, maupun bahan peledak.

    “Artinya bahwa kalau mereka punya senjata api, punya amunisi, punya bahan peledak, terus kita mau diam saja? Mau jadi apa negara ini kalau kita diam?” kata Komjen Pol Agus Andrianto.*(Man)

    Post Views: 248
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Polrestabes Bandung Musnahkan 1.172 Knalpot Brong, Tegas Tak Ada Toleransi Pelanggaran Lalu Lintas

    Juli 27, 2026

    Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Kawasan Muara Baru Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Buruh Pelabuhan

    Juli 26, 2026

    JJOS Patroli KRYD Skala Besar Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jaga Stabilitas Kamtibmas, Situasi Wilayah Tetap Aman dan Kondusif

    Juli 26, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Tak Terikat Sikap PWI, MIO Indonesia Tetap Lanjutkan Laporan Polisi Terhadap Hotman Paris Hutapea

    Juli 29, 2026

    LANN Aceh Tenggara Sarankan Polres Tambah Personil di Pos Perbatasan untuk Tekan Peredaran Narkoba

    Juli 29, 2026

    Diduga Akibat Jalan Rusak, Aris Munandar (31) Terjatuh di Jalur Pantura Petarukan; Tuntut Pertanggungjawaban Pemerintah

    Juli 29, 2026

    Dugaan Tender Bermasalah Rp20 Miliar di Bengkulu: PT Citra Pratama Perkasa Dinilai “Baru Lahir” tapi Menang Proyek Rekonstruksi Jalan

    Juli 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.