Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Dugaan Penyerobotan Aset Negara & Pelanggaran Transparansi: Irigasi Poktan di Juntinyuat Dibangun Tanpa Izin di Bahu Jalan DPUPR
    TNI - POLRI

    Dugaan Penyerobotan Aset Negara & Pelanggaran Transparansi: Irigasi Poktan di Juntinyuat Dibangun Tanpa Izin di Bahu Jalan DPUPR

    By RedaksiOktober 20, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INDRAMAYU – Pembangunan jaringan irigasi tersier milik kelompok tani di Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Proyek sepanjang 250 meter tersebut dibangun secara sepihak di atas bahu jalan yang merupakan aset negara milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Indramayu, tanpa izin resmi dan tanpa memasang papan informasi proyek.

    Berdasarkan pantauan INFOTIPIKOR.COM di lapangan, konstruksi irigasi tersebut terlihat tidak standar (tanpa bekisting rapi) dan fungsinya diragukan karena aliran air tidak mengarah ke lahan sawah petani. Kondisi ini dinilai tidak hanya mubazir, tetapi juga berpotensi merusak struktur jalan yang sudah ada.

    Konfirmasi DPUPR: Tidak Ada Izin, Ini Penyerobotan

    Kepala UPTD Bina Marga DPUPR Kabupaten Indramayu, Feri M., saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin untuk pembangunan tersebut.

    “Tidak pernah ada izin. Ini namanya penyerobotan lahan. Seharusnya kalau mau membangun di atas aset DPUPR harus berizin ke Dinas atau ke Bupati,” tegas Feri.

    Baca Juga:  Pemkab Sleman Tuntaskan Penegasan Batas 86 Kalurahan, DIY Berpeluang Jadi Provinsi Pertama di Indonesia dengan Batas Wilayah 100% Jelas

    Sementara itu, pekerja di lokasi mengaku hanya mengikuti perintah ketua kelompok tani setempat dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait sumber dana maupun spesifikasi teknis proyek.

    Pelanggaran UU Jalan dan UU KIP

    Dari sisi yuridis, tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap dua undang-undang utama:

    1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat (1) Jo PP Nomor 34 Tahun 2006: Setiap pemanfaatan Ruang Milik Jalan (RMJ) wajib mendapat izin tertulis dari penyelenggara jalan. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana dan denda karena termasuk penyerobotan aset negara.
    2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 15: Badan publik yang menggunakan dana negara wajib membuka informasi anggaran kepada masyarakat. Ketidakhadiran papan proyek menutup akses publik terhadap transparansi nilai anggaran, sumber dana, dan volume pekerjaan, sehingga melanggar asas akuntabilitas.

    Baca Juga:  Menyamar Petugas PLN, Dua Pria Diamankan Polres Sigi Usai Curi Kabel Jaringan Listrik di Dolo

    Desakan Audit dan Tindakan Hukum

    Menyikapi hal tersebut, Ketua LSM Aliansi Masyarakat Nusantara Demokrasi dan Pengawasan Desa (AMN DPD) Indramayu, HD Sumantri, mendesak Dinas Pertanian dan DPUPR Indramayu untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif.

    “Karena irigasi tidak berfungsi dan dibangun di atas aset negara tanpa izin, ini jelas merugikan keuangan negara dan pemborosan. Pelaksana berpotensi diminta mengembalikan uang negara. Jika unsur kerugian negaranya terpenuhi, ini bisa masuk ranah Tipikor,” tegas HD Sumantri.

    Hingga berita ini dirilis, pihak ketua kelompok tani terkait belum berhasil dimintai konfirmasi. INFOTIPIKOR.COM berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga adanya tindakan tegas dari instansi berwenang demi menyelamatkan aset negara dan memastikan hak-hak petani serta transparansi anggaran terjag. (Ari Wu)

    Views: 15
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Menyamar Petugas PLN, Dua Pria Diamankan Polres Sigi Usai Curi Kabel Jaringan Listrik di Dolo

    Oktober 14, 2026

    Polres Purwakarta Gagalkan Peredaran Sabu 19,94 Gram, Satu Pelaku Diamankan dalam Operasi Antik Lodaya 2026

    Oktober 12, 2026

    Pemkab Sleman Tuntaskan Penegasan Batas 86 Kalurahan, DIY Berpeluang Jadi Provinsi Pertama di Indonesia dengan Batas Wilayah 100% Jelas

    Oktober 12, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dugaan Penyerobotan Aset Negara dan Pelanggaran Transparansi: Irigasi Poktan di Juntinyuat Dibangun Tanpa Izin di Bahu Jalan DPUPR

    Oktober 20, 2026

    Dugaan Penyerobotan Aset Negara & Pelanggaran Transparansi: Irigasi Poktan di Juntinyuat Dibangun Tanpa Izin di Bahu Jalan DPUPR

    Oktober 20, 2026

    Sambut Hari Santri 2026, Kemenag Sleman Gerakkan Aksi Peduli Pesantren, Remaja, dan Lingkungan

    Oktober 20, 2026

    Kembali Setelah Dua Tahun Vakum, Malioboro Coffee Night #6 Fokus Buka Akses Pasar bagi Petani Kopi Nusantara

    Oktober 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.