MALUKU UTARA – Sebuah laporan pengaduan serius melayang ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Inspektorat Daerah Provinsi Maluku Utara terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen kualifikasi dalam tender proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah.
Proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan Jalan dan Jembatan Ruas Ekor – SP4 Kobe, yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara. Dengan Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp 60.054.433.000, tender ini dimenangkan oleh PT. Mina Fajar Abadi dengan harga kontrak Rp. 59.560.044.402,40.
Temuan Ketidaksesuaian Data Legalitas Usaha
Berdasarkan pantauan mandiri yang dilakukan oleh kelompok “Masyarakat Peduli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”, ditemukan indikasi kuat adanya ketidakabsahan dokumen administrasi yang diajukan pemenang tender.
Hasil penelusuran silang (cross-check) terhadap Nomor Induk Berusaha (NIB) nomor 1408220001656 yang digunakan dalam proses pembuktian kualifikasi menunjukkan anomali mencolok. Saat diverifikasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) Risk-Based Approach (RBA) Kementerian Investasi/BKPM, NIB tersebut ternyata terdaftar secara aktif atas nama entitas hukum lain, yaitu PT Halmaheranesia Media Digital dengan skala usaha mikro.
“NIB yang diperiksa di sistem secara hukum dan aktif adalah milik PT Halmaheranesia Media Digital, bukan milik PT. Mina Fajar Abadi,” bunyi laporan tersebut, seperti dikutip pada Kamis (15/10).
Riwayat Daftar Hitam dan Potensi Pemalsuan Dokumen
Selain isu kepemilikan NIB, laporan juga menyoroti rekam jejak PT. Mina Fajar Abadi yang tercatat pernah masuk dalam Daftar Hitam (Blacklist) di sistem LKPP pada beberapa periode sebelumnya. Hal ini memicu pertanyaan mengenai akurasi evaluasi kualifikasi pasca-evaluasi yang dilakukan oleh panitia pengadaan.
Aktivis yang menyampaikan aduan ini menduga adanya unsur pemalsuan dokumen, penyalahgunaan data milik perusahaan lain, atau kelalaian serius dalam proses evaluasi oleh panitia pemilihan.
Desakan Audit Investigatif dan Penghentian Kontrak
Menyikapi temuan tersebut, pelapor mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Provinsi Maluku Utara, Pokja Pemilihan, serta LKPP untuk segera mengambil langkah tegas. Tuntutan utama meliputi:
1. Melakukan audit investigatif dan klarifikasi ulang terhadap seluruh dokumen kualifikasi (NIB, SBU, dan Pajak) yang diunggah oleh PT. Mina Fajar Abadi.
2. Memastikan ada tidaknya unsur pidana berupa pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan data.
3. Menghentikan sementara proses pelaksanaan kontrak jika ditemukan bukti kuat pelanggaran regulasi demi menyelamatkan keuangan negara dari risiko hukum di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya klarifikasi media terhadap kontak yang tertera dalam dokumen tender mengalami kendala karena nomor telepon yang tersedia tidak aktif. Publik kini menunggu respons resmi dari instansi terkait terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan proyek strategis di Maluku Utara ini. (Herman Makuaseng)

