BUOL – Fraksi Partai NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol menyampaikan sejumlah catatan kritis dan konstruktif dalam Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Penjelasan Bupati Buol atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perubahan APBD) Tahun Anggaran 2026.
Pandangan umum tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai NasDem, Moh. Ikbal Ibrahim, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buol yang digelar pada Kamis (25/9/2026) di Ruang Utama Rapat.
Dalam sambutannya, Fraksi NasDem menekankan prinsip dasar bahwa perubahan anggaran harus disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, tepat sasaran, serta tetap memperhatikan kapasitas fiskal daerah yang sehat.
Evaluasi Temuan BPK RI
Salah satu poin utama yang disoroti oleh Moh. Ikbal Ibrahim adalah tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah untuk Tahun Anggaran 2025.
Fraksi NasDem mendesak Pemerintah Kabupaten Buol untuk menjadikan temuan BPK sebagai bahan evaluasi menyeluruh guna memperbaiki tata kelola keuangan daerah. “Temuan BPK perwakilan Sulteng harus menjadi evaluasi penuh terhadap tata kelola keuangan daerah. Berbagai kekeliruan di masa lalu tidak boleh terulang kembali,” tegas Ikbal.
Dorong Realisasi TPP ASN 12 Bulan
Selain isu akuntabilitas, Fraksi NasDem juga menyoroti aspek kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN). Fraksi ini kembali mendorong agar Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tambahan Penghasilan Pegawai dapat direalisasikan secara penuh selama 12 bulan pada Tahun Anggaran 2026.
Menurut Ikbal, kebijakan ini bukan sekadar tambahan pendapatan, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dan motivasi ASN dalam melayani masyarakat. “TPP merupakan wujud penghargaan atas kerja dan pengabdian mereka kepada bangsa dan negara,” ujarnya.
Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan DBH
Tak kalah penting, Fraksi NasDem memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat maupun provinsi. Mengingat ketidakpastian waktu dan jumlah pencairan DBH, fraksi meminta pemda melakukan perencanaan anggaran dengan prinsip prudent (kehati-hatian).
Hal ini ditujukan untuk menghindari munculnya beban kewajiban atau utang daerah baru, sebagaimana pernah menjadi persoalan pada Tahun Anggaran 2025. “Penganggaran yang bersumber dari DBH harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kepastian alokasi dan realisasi penyalurannya, sehingga belanja daerah tidak dibangun di atas asumsi penerimaan yang berisiko tidak terealisasi,” jelas Ikbal.
Meskipun memiliki beberapa catatan, Fraksi NasDem menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas lebih lanjut dalam tahap pembahasan panitia anggaran bersama eksekutif. (Moh Fharsi)

