SIGI – Dugaan praktik curang dalam pengadaan barang dan jasa kembali mencuat di Provinsi Sulawesi Tengah. CV Banuata Jaya Abadi diduga memenangkan paket tender “Optimalisasi SPAM IKK Bora Kecamatan Sigi Biromaru” dengan nilai anggaran Rp2.435.982.833,90 menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang berstatus dicabut.
Paket proyek tersebut berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah dengan tahun anggaran 2026. Berdasarkan penelusuran pada portal Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), SBU dengan kode BS005 (Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih) milik CV Banuata Jaya Abadi tercatat dalam status tidak aktif atau dicabut.
Padahal, sesuai UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta berbagai peraturan turunannya, SBU yang masih berlaku merupakan syarat mutlak bagi badan usaha untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksi. Penggunaan SBU yang sudah dicabut dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen atau pemberian keterangan palsu.
Penyedia Jasa Tidak Memberikan Tanggapan
Upaya konfirmasi dilakukan oleh media infotipikor.com kepada pihak penyedia jasa untuk meminta klarifikasi terkait status SBU tersebut. Pada Senin (20/9/2026) dan Selasa (21/9/2026), tim redaksi mencoba menghubungi nomor kontak yang tercantum dalam profil perusahaan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diturunkan, CV Banuata Jaya Abadi belum memberikan tanggapan atau respons apapun terhadap pertanyaan media mengenai dugaan penggunaan SBU yang bermasalah dalam proses tender tersebut. Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam proses kualifikasi yang diloloskan oleh panitia pengadaan.
Potensi Kerugian Negara dan Pelanggaran Hukum
Jika terbukti, tindakan ini merupakan pelanggaran berat yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berpotensi membahayakan kualitas infrastruktur air bersih yang dibangun. Masyarakat dan pengawas internal diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah di Sulawesi Tengah.
Sanksi tegas seperti pembatalan kontrak, pengembalian dana, hingga masuk dalam Daftar Hitam (Blacklist) Nasional di portal Inaproc LKPP seharusnya diterapkan jika pelanggaran ini terbukti secara hukum.
(Redaksi Infotipikor.com)

