INDRAMAYU – Polemik legalitas dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Pondoh, Kecamatan Juntinyuat, terus melebar. Satuan Penyedia Pangan Gizi (SPPG) yang setiap hari menyuplai ribuan porsi makanan ini diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun izin laik hygiene sanitasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes).
Berdasarkan pantauan Infotipikor.com dan keterangan warga, lokasi dapur di Blok 3 RT 02 RW 03 Desa Pondoh tersebut sebelumnya merupakan rumah kosong yang sudah lama tidak ditempati. Kini, bangunan tersebut telah diubah fungsi menjadi dapur umum dengan terpampang spanduk bertuliskan “Badan Gizi Nasional – SPPG Desa Pondoh Kecamatan Juntinyuat”.
Konfirmasi DLH: Belum Ada Dokumen Lingkungan
Hasil konfirmasi Infotipikor.com ke pihak DLH Kabupaten Indramayu pada Selasa (19/8/2026) memperkuat dugaan ketidaklengkapan administrasi tersebut. Kepala Bidang (Kabid) DLH Kabupaten Indramayu, Eli Sunarti, secara tegas memastikan bahwa SPPG Desa Pondoh yang dikelola oleh Yayasan Al Hidayatul Aliyah belum memiliki dokumen lingkungan.
“Setelah dicek, belum ada mas,” ujar Eli Sunarti singkat saat dikonfirmasi.
Padahal, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau dokumen lingkungan lainnya merupakan syarat mutlak sebelum sebuah fasilitas pengolahan pangan skala besar beroperasi untuk mencegah dampak pencemaran terhadap lingkungan sekitar.
Status “Tidak Memenuhi Syarat” di Data BGN
Lebih mencengangkan lagi, dari data internal Badan Gizi Nasional (BGN) yang diperoleh Infotipikor.com, SPPG Indramayu Juntinyuat Pondok milik Yayasan Al Hidayatul Aliyah tercatat berstatus “Tidak Memenuhi Syarat”. Status ini sangat kontradiktif dengan fakta di lapangan di mana dapur tersebut tetap aktif memproduksi dan mendistribusikan makanan.
Standar operasional BGN mewajibkan setiap SPPG memiliki SPPL dan izin laik hygiene sanitasi dari Dinkes sebelum mulai beroperasi demi menjamin keamanan pangan bagi penerima manfaat.
Pengelola Klaim Sudah Sesuai Standar
Menanggapi sorotan tersebut, Pengurus Dapur Raja selaku pengelola SPPG Pondoh angkat bicara pada Kamis (21/8/2026). Ia mengklaim bahwa pihaknya sudah memiliki SPPL. Untuk pengelolaan limbah, ia menyebut telah menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bersertifikat dan menyerahkan limbah minyak jelantah kepada pengepul resmi.
“Seluruh kegiatan sudah sesuai standar BGN dan dinas terkait,” kata Pengurus Dapur Raja.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai bukti fisik izin dari Dinkes serta alasan status “Tidak Memenuhi Syarat” yang terpantau di data pusat BGN, pengelola belum memberikan jawaban yang pasti dan cenderung mengelak.
LSM Desak Audit Menyeluruh
Menyikapi kejanggalan ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Nusantara Demokrasi dan Pengawasan Desa (LSM AMN DPD) Kabupaten Indramayu mendesak BGN Pusat untuk segera turun tangan. Ketua Umum LSM AMN DPD, H. D. Sumantri, meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap perizinan dan kondisi sanitasi dapur tersebut.
“Jika benar belum ada SPPL dan izin Dinkes, BGN Pusat harus bertindak tegas. Jangan sampai program baik justru membahayakan kesehatan masyarakat karena abainya pengawasan,” tegas H. D. Sumantri.
Hingga berita ini diturunkan pada Senin (31/8/2026), Infotipikor.com masih menunggu klarifikasi resmi dari Ketua Yayasan Al Hidayatul Aliyah, pihak DLH, Dinkes Kabupaten Indramayu, serta perwakilan BGN Indramayu terkait status perizinan operasional SPPG Desa Pondoh yang hingga kini masih beroperasi meski berstatus tidak memenuhi syarat. (Fif)

