PURWAKARTA – Terindikasi adanya ketidakwajaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2026. PT Global Prima Listrindo tercatat memenangkan paket pekerjaan “Pemeliharaan Air Mancur Taman Sri Baduga” dengan nilai pagu Rp 399.999.915,99 melalui skema penunjukan langsung (PL).
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan kualifikasi usaha. PT Global Prima Listrindo diketahui memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan klasifikasi Menengah (non-kecil). Padahal, sesuai regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, untuk paket pekerjaan konstruksi bernilai di bawah Rp 400 juta yang dilakukan melalui metode penunjukan langsung atau pengadaan langsung, seharusnya menggunakan penyedia dengan subklasifikasi Kecil.
Praktik menggunakan perusahaan berstatus menengah untuk paket yang secara regulasi diperuntukkan bagi usaha kecil ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan kepatuhan terhadap aturan main pengadaan. Nilai paket yang hampir menyentuh batas maksimal Rp 400 juta juga dinilai mencurigakan, seolah-olah dirancang agar tetap bisa masuk dalam mekanisme penunjukan langsung tanpa melalui proses tender terbuka.
Klarifikasi Gagal, Nomor Kontak Tidak Aktif
Menyikapi temuan tersebut, wartawan Infotipikor.com pada Selasa (18/8/2026) berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak PT Global Prima Listrindo melalui sambungan telepon. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu karena nomor kontak yang tercantum dalam dokumen pengadaan tidak aktif atau tidak dapat dihubungi.
Ketidakaktifan nomor kontak penyedia jasa di saat kritis seperti ini menambah daftar kecurigaan publik terhadap integritas proses pengadaan tersebut. Masyarakat mendesak Dinas Perkim Kabupaten Purwakarta untuk memberikan penjelasan resmi terkait alasan pemilihan penyedia dengan kualifikasi Menengah untuk paket kecil, serta memastikan bahwa tidak ada unsur kolusi atau mark-up anggaran dalam proyek pemeliharaan fasilitas umum tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Perkim maupun PT Global Prima Listrindo terkait dugaan anomali ini.
(Redaksi Infotipikor.com)

