SLEMAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengambil langkah tegas untuk memastikan keadilan bagi konsumen bahan bakar minyak (BBM). Melalui sinergi dengan Pertamina, Hiswana Migas, serta pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pertashop, Pemkab Sleman memperketat pengawasan terhadap akurasi takaran BBM di wilayahnya.
Komitmen ini dibahas dalam kegiatan “Penguatan Sinergi Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan dalam Mewujudkan Pelayanan SPBU yang Berintegritas, Tertib Ukur, dan Berorientasi pada Perlindungan Konsumen” yang digelar di Ballroom Rinjani Hotel Prima SR, Sleman, pada Kamis (13/8/2026).
707 Nozzle Terpantau, Tidak Ditemukan Pelanggaran
Hingga Juli 2026, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman melalui UPTD Pelayanan Metrologi Legal telah melakukan tera ulang di 60 lokasi, yang terdiri dari 39 SPBU dan 21 Pertashop. Pengawasan ini merupakan bagian dari pemantauan menyeluruh terhadap 81 lokasi dengan total 707 nozzle pompa ukur BBM di seluruh Kabupaten Sleman.
Selain tera ulang berkala, pemeriksaan mendadak (sidak) juga dilakukan di 10 lokasi SPBU. Hasilnya, hingga saat ini belum ditemukan indikasi pelanggaran atau kecurangan takaran. Meski demikian, Pemkab Sleman tetap waspada dan terus memperkuat pengawasan untuk menutup segala celah penyimpangan.
Inovasi Digital untuk Cegah Manipulasi
Untuk mempersempit ruang manipulasi, sejumlah inovasi teknis diterapkan, antara lain:
1. Penjadwalan Tera Ulang via Aplikasi Simpelomas: Memastikan tidak ada alat ukur yang luput dari jadwal pemeriksaan.
2. Digitalisasi Sertifikat: Sertifikat Keterangan Hasil Pengujian kini berbentuk digital untuk mencegah pemalsuan dokumen.
3. Segel Pecah Telur: Pemasangan stiker segel khusus pada soket elektronik mesin pompa ukur. Jika segel rusak, itu menjadi tanda bahwa alat mungkin telah dibuka atau dimanipulasi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Dwi Wulandari, menekankan bahwa kepercayaan masyarakat adalah aset utama. “SPBU bersentuhan langsung dengan kebutuhan harian masyarakat. Kepercayaan ini harus dijaga melalui takaran yang benar, alat ukur yang standar, dan pelayanan yang baik,” tegasnya.
Filosofi Metrologi: Jangan Perdaya Ukuran
Kepala Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional II, Oki Sri Swastini, menyatakan sikap tanpa kompromi terhadap kecurangan. “Tidak ada toleransi terhadap kecurangan, karena hal itu dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh pelayanan SPBU di Sleman,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sleman, Makwan, mengingatkan pentingnya filosofi metrologi legal. “Memperdaya ukuran sama dengan menghilangkan kepercayaan masyarakat. Jangan sampai kita mengurangi takaran, apalagi di SPBU yang merupakan pelayanan publik paling dekat dengan warga,” kata Makwan. Ia juga menyoroti tantangan durasi perbaikan pompa yang masih sering dikeluhkan masyarakat agar segera dibenahi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut komitmen bersama antara Bupati Sleman dan Hiswana Migas sejak 2025. Dengan pengawasan yang semakin ketat dan transparan, pemerintah berharap masyarakat Sleman dapat memperoleh kepastian bahwa setiap liter BBM yang dibeli adalah sesuai takaran, jujur, dan berintegritas. (Ari Wu)

