SINGKAWANG – Sebuah pertanyaan serius kembali mencuat terkait integritas proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang. PT Selaras Usaha Bersama tercatat sebagai pemenang tender paket pekerjaan “Peningkatan Perkuatan Tebing Sungai Singkawang Segmen 1” tahun anggaran 2026 dengan nilai pagu mencapai Rp21.674.889.000.
Namun, kemenangan tersebut dipertanyakan setelah media infotipikor.com melakukan penelusuran data pada Sistem Informasi Konstruksi (SIKI) LPJK. Hasilnya menunjukkan bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kode klasifikasi BS010 (Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air) yang digunakan perusahaan tersebut telah habis masa berlakunya.
Kronologi Ketidaksesuaian Kualifikasi
Berdasarkan data resmi, SBU BS010 milik PT Selaras Usaha Bersama ditetapkan pada 3 Juni 2023 dan memiliki tanggal habis masa berlaku pada 2 Juni 2026. Sementara itu, proses penerbitan Surat Perintah Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJB) untuk proyek ini dilakukan pada rentang waktu 22 Juni hingga 29 Juni 2026.
Fakta ini mengindikasikan bahwa pada saat kontrak ditandatangani, perusahaan tersebut secara administratif tidak lagi memiliki kualifikasi yang sah untuk menangani pekerjaan konstruksi prasarana sumber daya air.
Upaya Klarifikasi Tanpa Respons
Menyikapi temuan ini, tim redaksi infotipikor.com telah berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak PT Selaras Usaha Bersama pada Kamis (14/8/2026). Kontak dilakukan melalui nomor telepon dan pesan WhatsApp yang tercantum dalam profil resmi perusahaan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan tidak memberikan respons atau tanggapan apapun.
Potensi Pelanggaran dan Ancaman Sanksi
Dalam regulasi pengadaan pemerintah, kepemilikan SBU yang masih berlaku merupakan syarat mutlak bagi penyedia jasa. Penggunaan sertifikat yang sudah kedaluwarsa dapat dikategorikan sebagai pemberian keterangan tidak benar dalam dokumen penawaran.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:
1. Pembatalan Kualifikasi/Kontrak: Jika ketidakterpenuhan syarat ditemukan sebelum atau sesudah penandatanganan.
2. Pemutusan Kontrak Sepihak: Dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disertai pencairan Jaminan Pelaksanaan.
3. Sanksi Daftar Hitam (Blacklist): Larangan mengikuti seluruh pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia jika terbukti melakukan manipulasi dokumen.
Desakan Audit Transparan
Mengingat proyek perkuatan tebing sungai menyangkut keselamatan warga dari risiko banjir dan longsor, serta menggunakan anggaran negara yang sangat besar, masyarakat mendesak Inspektorat Kota Singkawang dan instansi terkait untuk melakukan audit mendalam. Publik ingin memastikan apakah ada kelalaian dalam evaluasi kualifikasi atau indikasi persekongkolan yang meloloskan penyedia jasa tanpa kualifikasi yang valid.
(Redaksi Infotipikor.com)

