Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Dipertanyakan, PT Selaras Usaha Bersama Menangi Tender Tebing Sungai Senilai Rp21 Miliar di Singkawang Meski SBU BS010 Kedaluwarsa
    Daerah

    Dipertanyakan, PT Selaras Usaha Bersama Menangi Tender Tebing Sungai Senilai Rp21 Miliar di Singkawang Meski SBU BS010 Kedaluwarsa

    By RedaksiAgustus 13, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    SINGKAWANG – Sebuah pertanyaan serius kembali mencuat terkait integritas proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang. PT Selaras Usaha Bersama tercatat sebagai pemenang tender paket pekerjaan “Peningkatan Perkuatan Tebing Sungai Singkawang Segmen 1” tahun anggaran 2026 dengan nilai pagu mencapai Rp21.674.889.000.

    Namun, kemenangan tersebut dipertanyakan setelah media infotipikor.com melakukan penelusuran data pada Sistem Informasi Konstruksi (SIKI) LPJK. Hasilnya menunjukkan bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kode klasifikasi BS010 (Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air) yang digunakan perusahaan tersebut telah habis masa berlakunya.

    Kronologi Ketidaksesuaian Kualifikasi

    Berdasarkan data resmi, SBU BS010 milik PT Selaras Usaha Bersama ditetapkan pada 3 Juni 2023 dan memiliki tanggal habis masa berlaku pada 2 Juni 2026. Sementara itu, proses penerbitan Surat Perintah Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJB) untuk proyek ini dilakukan pada rentang waktu 22 Juni hingga 29 Juni 2026.

    Baca Juga:  Heboh! CV Bawi Mekaam Diduga Menang Tender Rp2,3 Miliar di Mahakam Ulu dengan SBU Berstatus Dicabut

    Fakta ini mengindikasikan bahwa pada saat kontrak ditandatangani, perusahaan tersebut secara administratif tidak lagi memiliki kualifikasi yang sah untuk menangani pekerjaan konstruksi prasarana sumber daya air.

    Upaya Klarifikasi Tanpa Respons

    Menyikapi temuan ini, tim redaksi infotipikor.com telah berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak PT Selaras Usaha Bersama pada Kamis (14/8/2026). Kontak dilakukan melalui nomor telepon dan pesan WhatsApp yang tercantum dalam profil resmi perusahaan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan tidak memberikan respons atau tanggapan apapun.

    Potensi Pelanggaran dan Ancaman Sanksi

    Dalam regulasi pengadaan pemerintah, kepemilikan SBU yang masih berlaku merupakan syarat mutlak bagi penyedia jasa. Penggunaan sertifikat yang sudah kedaluwarsa dapat dikategorikan sebagai pemberian keterangan tidak benar dalam dokumen penawaran.

    Baca Juga:  Klarifikasi Isu Penitipan Dana Ayam Petelur di Buol, Camat Paleleh: Uang Diserahkan Utuh ke Penyedia, TPK: Itu Inisiatif Kami

    Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:
    1. Pembatalan Kualifikasi/Kontrak: Jika ketidakterpenuhan syarat ditemukan sebelum atau sesudah penandatanganan.
    2. Pemutusan Kontrak Sepihak: Dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disertai pencairan Jaminan Pelaksanaan.
    3. Sanksi Daftar Hitam (Blacklist): Larangan mengikuti seluruh pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia jika terbukti melakukan manipulasi dokumen.

    Desakan Audit Transparan

    Mengingat proyek perkuatan tebing sungai menyangkut keselamatan warga dari risiko banjir dan longsor, serta menggunakan anggaran negara yang sangat besar, masyarakat mendesak Inspektorat Kota Singkawang dan instansi terkait untuk melakukan audit mendalam. Publik ingin memastikan apakah ada kelalaian dalam evaluasi kualifikasi atau indikasi persekongkolan yang meloloskan penyedia jasa tanpa kualifikasi yang valid.

    (Redaksi Infotipikor.com)

    Post Views: 89
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dipertanyakan, CV Dhea Menangi Tender Jalan Rp1,3 Miliar dari Kementransmigrasi Kaltbar Meski SBU BS001 Habis Masa Berlaku dan Pengajuan Baru Ditolak

    Agustus 13, 2026

    Dipertanyakan, PT Banua Bahari Jaya Raih Tender Rp14 Miliar Proyek SPAM Semurut Berau Meski Baru Berdiri 2025

    Agustus 12, 2026

    Tanda Tangan MoU dengan Danantara, Bupati Sleman Harda Kiswaya Dukung Proyek Sampah Jadi Listrik Senilai Rp3 Triliun

    Agustus 12, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dipertanyakan, PT Selaras Usaha Bersama Menangi Tender Tebing Sungai Senilai Rp21 Miliar di Singkawang Meski SBU BS010 Kedaluwarsa

    Agustus 13, 2026

    Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda, Polsek Cibatu Hadiri Pembukaan Jambore Ranting di Kecamatan Cibatu

    Agustus 13, 2026

    Tragedi Maut Drag Race Kotamobagu: 8 Meninggal, Kapolda Sulut Tarik Kasus untuk Penyelidikan Mendalam

    Agustus 13, 2026

    Dipertanyakan, CV Dhea Menangi Tender Jalan Rp1,3 Miliar dari Kementransmigrasi Kaltbar Meski SBU BS001 Habis Masa Berlaku dan Pengajuan Baru Ditolak

    Agustus 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.