Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Diduga Gunakan SBU Berstatus Dicabut, CV. Tujuh Langit Utara Terancam Blacklist dalam Proyek PL Puskesmas Karang Bintang
    Daerah

    Diduga Gunakan SBU Berstatus Dicabut, CV. Tujuh Langit Utara Terancam Blacklist dalam Proyek PL Puskesmas Karang Bintang

    By RedaksiSeptember 27, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi gambar kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bambu (foto: AI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    KABUPATEN TANAH BUMBU – Dugaan pelanggaran administrasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah kembali mencuat di Kabupaten Tanah Bumbu. Kali ini, sorotan tertuju pada CV. Tujuh Langit Utara yang diduga memenangkan paket pekerjaan “Rehabilitasi Puskesmas Karang Bintang” dengan anggaran senilai Rp300.972.548 pada tahun anggaran 2026, menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang berstatus dicabut.

    Berdasarkan penelusuran data dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja (Satker) Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu tersebut melalui skema Penunjukan Langsung (PL). Dokumen persyaratan diunggah pada periode 15 Juni 2026 hingga 17 Juni 2026.

    Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian masa berlaku dokumen. SBU dengan kode BG005 yang dimiliki CV. Tujuh Langit Utara saat ini baru diterbitkan pada tanggal 8 Agustus 2026, atau hampir dua bulan setelah proses penunjukan langsung selesai. Hal ini mengindikasikan bahwa pada saat mengikuti tahapan pengadaan (Juni 2026), perusahaan tersebut kemungkinan besar belum memiliki SBU yang valid atau menggunakan SBU lama yang telah berstatus dicabut.

    Baca Juga:  Wabup Buol Buka Kembara IV PMR-PMI, Tegaskan Pentingnya Jiwa Kemanusiaan bagi Generasi Muda

    Mengacu pada UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, PP No. 5 Tahun 2021, serta Permen PUPR No. 10 Tahun 2020, SBU merupakan syarat mutlak yang harus masih berlaku dan tidak dalam status pencabutan atau pembekuan. Penggunaan dokumen yang tidak valid dalam pengadaan pemerintah berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan pemenang hingga masuk dalam daftar hitam (blacklist) penyedia jasa.

    Menyikapi temuan ini, pihak yang berwenang telah meminta klarifikasi kepada CV. Tujuh Langit Utara untuk menyerahkan bukti SBU yang valid pada saat penunjukan berlangsung. Jika tidak ada tanggapan atau bukti yang kuat, kasus ini akan segera diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (LKPP) dan Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu untuk ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan.

    Baca Juga:  LAN Aceh Tenggara Soroti Kinerja Satreskoba Polres Agara, Sebut Penanganan Kasus Narkoba "Mandul" dan Tak Sentuh Bandar

    Hingga hari Minggu (27/9/2026), tim redaksi Infotipikor.com telah berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp ke nomor kontak yang tercantum dalam profil perusahaan CV. Tujuh Langit Utara. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons atau klarifikasi dari pihak manajemen perusahaan terkait dugaan penggunaan SBU bermasalah tersebut.

    Publik menunggu sikap tegas dari Pemkab Tanah Bumbu dan instansi pengawas untuk mengusut tuntas perkara ini demi menjaga integritas proses pengadaan proyek daerah dan memastikan anggaran negara digunakan secara tepat sasaran oleh penyedia jasa yang kompeten dan legal. (Herman Makuaseng)

    Views: 255
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Ribuan Warga Hadiri “Lombang Bersholawat”, Kuwu H. Pandi Sukses Persatukan Umat Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri Nasional 2026

    Oktober 23, 2026

    FORMAJI Adukan BKAD Kota Bandung ke Kejari, Surat Konfirmasi Sebulan Tak Berjawab

    Oktober 23, 2026

    Warga Limbangan Juntinyuat Resah, Desak Polres Indramayu Usut Dugaan Gudang Penimbunan Solar Subsidi

    Oktober 23, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Ribuan Warga Hadiri “Lombang Bersholawat”, Kuwu H. Pandi Sukses Persatukan Umat Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri Nasional 2026

    Oktober 23, 2026

    FORMAJI Adukan BKAD Kota Bandung ke Kejari, Surat Konfirmasi Sebulan Tak Berjawab

    Oktober 23, 2026

    Misteri Kematian PMI Asal  Purwakarta di Qatar: Keluarga  Pertanyakan Autopsi dan Tuntut  Kejelasan Hak Ahli Waris

    Oktober 23, 2026

    Warga Limbangan Juntinyuat Resah, Desak Polres Indramayu Usut Dugaan Gudang Penimbunan Solar Subsidi

    Oktober 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.