KABUPATEN TANAH BUMBU – Dugaan pelanggaran administrasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah kembali mencuat di Kabupaten Tanah Bumbu. Kali ini, sorotan tertuju pada CV. Tujuh Langit Utara yang diduga memenangkan paket pekerjaan “Rehabilitasi Puskesmas Karang Bintang” dengan anggaran senilai Rp300.972.548 pada tahun anggaran 2026, menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang berstatus dicabut.
Berdasarkan penelusuran data dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja (Satker) Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu tersebut melalui skema Penunjukan Langsung (PL). Dokumen persyaratan diunggah pada periode 15 Juni 2026 hingga 17 Juni 2026.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian masa berlaku dokumen. SBU dengan kode BG005 yang dimiliki CV. Tujuh Langit Utara saat ini baru diterbitkan pada tanggal 8 Agustus 2026, atau hampir dua bulan setelah proses penunjukan langsung selesai. Hal ini mengindikasikan bahwa pada saat mengikuti tahapan pengadaan (Juni 2026), perusahaan tersebut kemungkinan besar belum memiliki SBU yang valid atau menggunakan SBU lama yang telah berstatus dicabut.
Mengacu pada UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, PP No. 5 Tahun 2021, serta Permen PUPR No. 10 Tahun 2020, SBU merupakan syarat mutlak yang harus masih berlaku dan tidak dalam status pencabutan atau pembekuan. Penggunaan dokumen yang tidak valid dalam pengadaan pemerintah berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan pemenang hingga masuk dalam daftar hitam (blacklist) penyedia jasa.
Menyikapi temuan ini, pihak yang berwenang telah meminta klarifikasi kepada CV. Tujuh Langit Utara untuk menyerahkan bukti SBU yang valid pada saat penunjukan berlangsung. Jika tidak ada tanggapan atau bukti yang kuat, kasus ini akan segera diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (LKPP) dan Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu untuk ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan.
Hingga hari Minggu (27/9/2026), tim redaksi Infotipikor.com telah berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp ke nomor kontak yang tercantum dalam profil perusahaan CV. Tujuh Langit Utara. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons atau klarifikasi dari pihak manajemen perusahaan terkait dugaan penggunaan SBU bermasalah tersebut.
Publik menunggu sikap tegas dari Pemkab Tanah Bumbu dan instansi pengawas untuk mengusut tuntas perkara ini demi menjaga integritas proses pengadaan proyek daerah dan memastikan anggaran negara digunakan secara tepat sasaran oleh penyedia jasa yang kompeten dan legal. (Herman Makuaseng)

