PALU – Bupati Buol menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar di Kota Palu, Rabu (29/7/2026). Kehadiran orang nomor satu di Kabupaten Buol ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi, khususnya di sektor aset dan pertanahan.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Buol didampingi oleh jajaran pejabat kunci, meliputi Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Inspektur Inspektorat Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Dibuka Gubernur Sulteng, Hadiri Perwakilan KPK dan ATR/BPN.
Rakor yang bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si. Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah, serta para kepala daerah beserta perangkat daerah terkait dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.
Dalam arahannya, Gubernur Sulawesi Tengah menekankan bahwa sektor pertanahan merupakan salah satu bidang dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama seluruh pemerintah daerah untuk:
1. Memperkuat pengelolaan aset daerah.
2. Meningkatkan transparansi pelayanan pertanahan.
3. Mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fokus pada Digitalisasi dan Sertifikasi Aset
Rapat koordinasi tersebut membahas sejumlah agenda strategis, antara lain percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah, penyelesaian konflik pertanahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan sistem pengawasan guna mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta pungutan liar.
KPK RI bersama Kementerian ATR/BPN juga mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan digitalisasi layanan pertanahan. Langkah ini dinilai krusial untuk meminimalisir interaksi tatap muka yang berpotensi memicu suap, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selain itu, dipastikan seluruh aset daerah harus memiliki kepastian hukum melalui proses sertifikasi yang tuntas.
Komitmen Pemkab Buol
Melalui forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Buol berkomitmen untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang dihasilkan. Komitmen tersebut mencakup:
* Mempercepat penataan dan sertifikasi aset daerah.
* Memperkuat sistem pengawasan internal.
* Meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Keikutsertaan penuh dari eksekutif hingga pengawas internal Pemkab Buol dalam rakor ini menjadi sinyal kuat bahwa pencegahan korupsi di bidang pertanahan akan menjadi prioritas utama dalam periode kepemimpinan saat ini. (Moh Fharsi)

