PEMALANG – Seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Pemalang, yang diketahui berinisial RNM (berstatus menikah), terpantau diduga melakukan aktivitas mencurigakan di sebuah penginapan di kawasan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Senin (27/7/2026).
Berdasarkan pantauan tim infotipikor.com, RNM terlihat check-in bersama seorang wanita berinisial AN (yang juga berstatus bersuami) pada pukul 13.58 WIB. Keduanya tercatat check-out sekitar dua jam kemudian, yakni pada pukul 15.30 WIB. Durasi yang singkat tersebut memicu spekulasi publik mengenai dugaan adanya hubungan asusila di luar nikah atau praktik “kumpul kebo” sesaat.
Sorotan Terhadap Kode Etik Perbankan
Sebagai karyawan institusi keuangan negara, RNM terikat pada Kode Etik Pegawai Bank BRI yang menjunjung tinggi integritas dan perilaku terpuji. Tindakan yang dapat mencoreng nama baik bank, termasuk skandal moral, biasanya dikenai sanksi disiplin berat mulai dari peringatan keras hingga pemecatan (PHK).
Relevansi dengan KUHP Lama dan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Kasus ini memiliki dimensi hukum yang sangat serius, mengingat saat ini Indonesia telah menerapkan KUHP Baru sejak 2 Januari 2026. Berikut adalah analisis hukumnya:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Lama/Warisan Belanda):
Pasal 284 KUHP mengatur tentang perzinaan (overspel), yaitu barang siapa yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suaminya/istrinya, padahal ia mengetahui bahwa hal itu merupakan perzinaan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan. Namun, dalam praktiknya, delik ini bersifat aduan absolut (harus ada pengaduan dari suami/istri yang dirugikan).

2. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru):
Sejak 2 Januari 2026, ketentuan mengenai perzinaan dan kohabitasi (“kumpul kebo”) diatur lebih tegas:
* Pasal 411 (Perzinaan): Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
* Pasal 412 (Kohabitasi/Kumpul Kebo): Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Meskipun durasi check-in hanya dua jam, jika terbukti adanya unsur “hidup bersama sebagai suami istri” atau persetubuhan, hal ini dapat dijerat dengan pasal-pasal tersebut. Syarat utama dalam KUHP Baru adalah adanya pengaduan dari suami, istri, atau orang tua dari pelaku.
Dampak Sosial dan Profesional
Selain risiko hukum pidana jika ada pihak yang merasa dirugikan (suami AN atau istri RNM) dan melaporkan ke kepolisian, keduanya juga menghadapi risiko gugatan perdata berupa gugatan cerai akibat perzinahan di Pengadilan Agama. Bagi RNM, konsekuensi profesionalnya bisa sangat fatal mengingat posisi strategisnya di perbankan yang menuntut tingkat kepercayaan (trust) yang tinggi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen BRI Cabang Pemalang belum memberikan keterangan resmi terkait status kepegawaian RNM. Masyarakat diharapkan untuk tidak menyebarkan foto atau video pribadi yang melanggar privasi, namun tetap mengawal tegaknya norma sosial, kode etik profesi, dan supremasi hukum. (Redaksi)

