KUTAI KARTANEGARA – Dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa kembali mencuat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kutai Kartanegara. Kali ini, sorotan tertuju pada pemenang tender paket pekerjaan “Peningkatan Jaringan Irigasi Permukiman D.I Karang Tunggal” dengan nilai anggaran mencapai Rp1.645.749.000 untuk Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, CV Bidik Reaksi ditetapkan sebagai penyedia jasa untuk paket tersebut. Namun, dugaan kuat menyebutkan bahwa perusahaan ini menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kode BS010 yang statusnya sedang dalam kondisi dibekukan.
Penggunaan SBU yang tidak aktif atau dibekukan merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, karena SBU merupakan syarat mutlak kualifikasi teknis dan legalitas sebuah badan usaha konstruksi.
Upaya verifikasi oleh media Infotipikor.com kepada pihak CV Bidik Reaksi menemui jalan buntu. Saat dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp terkait klarifikasi atas status SBU dan kemenangannya dalam tender tersebut, nomor kontak yang tersedia tidak aktif dan sama sekali tidak merespons.
Sikap tertutup dari pihak penyedia jasa ini kian menambah kecurigaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses lelang proyek infrastruktur senilai miliaran rupiah tersebut.
Potensi Kerugian Negara dan Cacat Administrasi
Jika terbukti bahwa CV Bidik Reaksi memang memenangkan tender dengan menggunakan dokumen SBU yang dibekukan, maka penetapan pemenang tersebut dapat dinyatakan cacat administrasi dan berpotensi merugikan keuangan negara. Hal ini juga membuka peluang bagi adanya kelalaian atau bahkan kesengajaan dari Pokja Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (ULPPE) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker Dinas PU Kukar yang seharusnya melakukan verifikasi ketat terhadap keabsahan dokumen para peserta tender.
Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite (KAKI) mendesak agar Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara serta Aparat Penegak Hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan ini.
” Transparansi dalam pengelolaan anggaran pembangunan irigasi sangat krusial mengingat dampaknya yang langsung menyentuh produktivitas pertanian masyarakat di wilayah D.I Karang Tunggal,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Jum’at 17 Juli 2026.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Kartanegara maupun pejabat terkait lainnya mengenai temuan dugaan penggunaan SBU dibekukan oleh CV Bidik Reaksi.
(Redaksi Infotipikor.com)

