ACEH TENGGARA – Langkah tegas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali membuahkan hasil yang menggembirakan bagi upaya bersih wilayah dari ancaman narkotika. Pada hari Senin, 13 Juli 2026, tim kepolisian berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi atau MDMA serta mengamankan tiga orang pelaku yang berperan sebagai kurir pengantar barang terlarang tersebut. Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran aktif dan kepedulian masyarakat yang menyampaikan informasi secara cepat dan akurat kepada pihak berwenang.
Awal Mula Pengungkapan Kasus
Operasi ini bermula dari laporan yang diterima Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mengenai pergerakan mencurigakan dua orang yang diduga membawa narkotika jenis pil ekstasi dan direncanakan melintas di wilayah Desa Lawe Desky Sabas, Kecamatan Babul Makmur. Tanpa menunggu waktu lama, personel operasional Satresnarkoba segera bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan mendalam dan penyisiran di sepanjang jalur yang dilaporkan.
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menemukan dua orang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima, sedang melaju mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna putih. Saat tim melakukan penyergapan, salah satu dari pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan melempar sebuah kantong plastik berwarna biru ke tengah jalan raya. Upaya tersebut tidak berhasil, petugas segera mengambil dan memeriksa isi kantong tersebut, yang ternyata berisi lima butir pil ekstasi berwarna kuning dengan tanda tulisan “Heineken” serta memiliki berat netto keseluruhan 2,00 gram.
Penangkapan Tersangka Penerima di Kabupaten Karo
Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, kedua pelaku yang berinisial M. (35 tahun), warga Desa Kuta Buluh Pasir Gala, Kecamatan Lawe Bulan, dan RR. (30 tahun), warga Desa Indra Kasih, Kecamatan Medan, mengakui bahwa barang bukti yang diamankan adalah milik orang lain dan rencananya akan diserahkan kepada seorang perempuan berinisial MR. (28 tahun), warga Desa Batu Mbulan II, Kecamatan Babussalam, yang saat itu berada di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim operasi segera melakukan langkah pengembangan kasus. Hanya berselang dua jam kemudian, tepatnya pukul 18.00 WIB, petugas berhasil melacak lokasi keberadaan MR. dan melakukan penangkapan di sebuah kafe di wilayah Desa Sembahikan, Kabupaten Karo. Penangkapan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari tersangka.
Barang Bukti yang Disita
Selain mengamankan ketiga orang pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana peredaran narkotika, yaitu:
1. Lima butir pil ekstasi jenis MDMA bertanda “Heineken”
2. Tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi
3. Satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna putih yang digunakan untuk mengantar barang
4. Sejumlah kantong plastik pembungkus narkotika
Apresiasi Polisi dan Harapan Lembaga Anti Narkotika
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Plt. Kasi Humas Polres Aceh Tenggara Ipda Patar menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh elemen masyarakat yang telah berani dan peduli menyampaikan informasi peredaran narkotika.
“Informasi yang disampaikan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan operasi ini. Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendirian, melainkan harus berjalan beriringan dengan kepedulian dan dukungan seluruh warga. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap orang yang berani menyalahgunakan maupun mengedarkan narkotika di wilayah hukum Aceh Tenggara tanpa pandang bulu,” ujar Ipda Patar.
Sementara itu, Ketua Lembaga Anti Narkotika Nasional (LANN) Aceh Tenggara juga turut memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan cermat jajaran Polres Aceh Tenggara dalam mengungkap kasus ini. Ia berharap pengembangan kasus ini tidak berhenti hanya pada penangkapan tiga kurir, melainkan terus ditelusuri hingga berhasil membongkar jaringan pengedar yang lebih besar di balik peredaran barang terlarang tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara. Kami berharap pengembangan kasus ini tidak putus di tengah jalan, sehingga kita bisa menangkap pelaku utama dan memutus rantai peredaran narkotika secara menyeluruh,” ujar Habibullah Ketua LANN Agara.
Saat ini ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa setiap langkah kecil untuk mencegah peredaran narkotika adalah upaya besar dalam menyelamatkan masa depan generasi Emas Aceh Tenggara. (Habib)

