INDRAMAYU – PT Langgeng Jaya Dua (PT LJD) resmi melayangkan surat somasi bernomor 001/SOMASI/LJD/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026 kepada Komandan Kodim (Kasdim) 0616/Indramayu. Langkah hukum awal ini diambil setelah PT LJD menilai adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek Karya Bakti TNI atau Kegiatan Dasar Keprajuritan Masyarakat Pertahanan (KDKMP) di tujuh titik wilayah Indramayu.
Direktur PT LJD, YS, menegaskan keberatannya secara terbuka terkait pengalihan pekerjaan di lima dari tujuh titik proyek yang sebelumnya menjadi tanggung jawab perusahaannya. Menurut PT LJD, pengalihan tersebut dilakukan tiba-tiba tanpa prosedur yang jelas dan tanpa pemberitahuan resmi. Akibatnya, PT LJD menuntut ganti rugi materiil kepada Kasdim 0616/Indramayu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita.
“Kami sudah bekerja sesuai kontrak di 5 titik KDKMP. Tiba-tiba dialihkan tanpa pemberitahuan resmi. Ini soal kepastian hukum dan itikad baik. Kami menyomasi dulu sebagai langkah awal, bukan ingin mencari ribut. Tapi hak kami harus jelas,” tegas YS kepada media infotipikor.com, Senin (15/6/2026).
Sikap tegas PT LJD ini menjadi sorotan publik. Melalui kuasa hukumnya, PT LJD memilih jalur somasi tertulis sebagai upaya hukum preventif sebelum menempuh langkah litigasi yang lebih lanjut. Perusahaan berharap ada itikad baik dari pihak Kasdim 0616/Indramayu untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara transparan dan musyawarah.
Sebagai pihak yang disomasi, Kasdim 0616/Indramayu memiliki hak untuk memberikan jawaban resmi melalui saluran Humas atau Penerangan Rem (Penrem) sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan TNI AD. Media infotipikor.com menyatakan komitmennya untuk memberikan ruang yang seimbang dengan memuat klarifikasi resmi dari institusi militer tersebut berdampingan dengan pernyataan PT LJD.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi infotipikor.com telah mengirimkan Surat Permohonan Konfirmasi No. …/ITK-INDR/VI/2026 ke Markas Kodim 0616 Indramayu, ditujukan kepada Humas/Penrem. Redaksi meminta penjelasan terkait kebenaran penerimaan somasi, tanggapan resmi, serta langkah penyelesaian sengketa lima titik KDKMP yang dipersoalkan.
Namun, hingga tenggat waktu 1×24 jam berlalu, Kasdim 0616/Indramayu belum memberikan jawaban resmi. Sementara itu, PT LJD tetap menunggu itikad baik dan klarifikasi dari pihak Kodim. Media infotipikor.com berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan sengketa ini dan akan mempublikasikan update terbaru dari kedua belah pihak demi memenuhi hak publik atas informasi yang berimbang dan akurat. (Redaksi Infotipikor.com – Biro Indramayu)

