INDRAMAYU – Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan (Tuper) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu mengungkap dua fakta mencengangkan. Pertama, tim appraisal (penilai) yang digunakan untuk menetapkan nominal Tuper senilai Rp30 juta hingga Rp40 juta per bulan ternyata tidak terdaftar di Kementerian Keuangan. Kedua, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah resmi menaikkan status laporan dugaan korupsi ini ke tahap Penelitian/Penyelidikan.
Fakta pertama terkuak setelah Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Indramayu pada Rabu (10/6/2026). Berdasarkan data yang dihimpun, penetapan besaran Tuper—yaitu Rp40 juta untuk Ketua, Rp35 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp30 juta untuk Anggota per bulan—diduga menggunakan jasa tim penilai dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa tim appraisal tersebut tidak tercatat sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Kementerian Keuangan. Padahal, regulasi yang berlaku mewajibkan penilaian aset atau sewa properti untuk keperluan anggaran negara/daerah dilakukan oleh KJPP yang bersertifikat dan terdaftar resmi.
Pengamat kebijakan publik Indramayu, Syarif Hidayat, menilai kondisi ini menimbulkan cacat hukum yang fatal. “Jika tim penilai tidak terdaftar di Kemenkeu, maka hasil appraisal-nya tidak sah secara hukum dan tidak dapat dijadikan dasar penetapan Tuper,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Syarif menyoroti ketimpangan nilai yang sangat jauh. Sebagai pembanding, harga sewa wajar rumah di Kota Indramayu hanya berkisar antara Rp4 juta hingga Rp10 juta per bulan. Namun, dengan 50 anggota dewan, total beban Tuper yang dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Indramayu mencapai Rp1,525 miliar per bulan, atau setara Rp18,3 miliar per tahun. Angka ini dinilai sangat memberatkan keuangan daerah dan jauh dari kewajaran.
Status Laporan Naik ke Tahap Penyelidikan
Fakta kedua diperkuat dengan terbitnya Surat Kejati Jabar Nomor: R-934/M.2.5/Fd.2/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025. Surat yang ditujukan kepada Rudi Lueonadi, Ketua Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (GAPURA) selaku pelapor, menyatakan bahwa laporannya ditindaklanjuti dengan tahap Penelitian/Penyelidikan.
“Sehubungan dengan surat Saudara… Bersama ini disampaikan bahwa laporan/pengaduan Saudara ditindaklanjuti dengan Penelitian/Penyelidikan,” tulis Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dr. Dwi Agus Arfianto, SH., MH.
Surat tersebut secara eksplisit mencantumkan objek laporan: “Tindak Lanjut Laporan Pengaduan Dugaan Korupsi Mantan Ketua DPRD Indramayu Saudara Syaefudin yang Kini Menjadi Wabup Terpilih Indramayu.”
Dengan demikian, penggeledahan yang dilakukan Kejati pada 10 Juni 2026 merupakan rangkaian dari proses penyelidikan yang secara resmi telah berjalan sejak pertengahan 2025. Hal ini membantah anggapan bahwa kasus ini stagnan, sekaligus menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum serius menangani dugaan kerugian negara ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan adanya penggeledahan. “Benar. Hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Jabar melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Indramayu untuk mencari alat bukti terkait tindak pidana dugaan korupsi tunjangan perumahan,” kata Cahya, sapaan akrabnya. Ia menambahkan bahwa hasil penggeledahan akan diumumkan setelah proses selesai.
Desakan Tetapkan Tersangka
Munculnya dugaan penggunaan tim appraisal ilegal dan naiknya status kasus ke tahap penyelidikan semakin memperkuat desakan publik agar Kejati Jabar segera menetapkan tersangka. Apabila terbukti, bukan hanya mantan Ketua DPRD Syaefudin, tetapi juga pimpinan DPRD periode tersebut, Sekretaris Dewan, anggota Badan Anggaran, hingga pihak Universitas Pasundan Bandung berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
Ketua LSM Aliansi Masyarakat Nusantara Demokrasi dan Pengawasan Desa (AMN) DPD Kabupaten Indramayu, HD Sumantri, menegaskan bahwa kejadian ini bukanlah kelalaian administratif biasa.
“Ini bukan kelalaian, melainkan by design (sengaja direncanakan). Sejak awal sudah menggunakan tim yang tidak terdaftar agar Tuper bisa ditetapkan Rp30 juta sampai Rp40 juta. Ini modus untuk memperkaya diri dengan membebani APBD,” tegas Sumantri.
Publik kini menunggu kejelasan langkah hukum selanjutnya dari Kejati Jabar, khususnya terkait potensi penetapan tersangka terhadap para pejabat yang terlibat dalam persetujuan pembayaran Tuper yang diduga ilegal tersebut. (Afif)

