INDRAMAYU – Proyek rekonstruksi Jalan Juntinyuat–Pondoh yang dikerjakan CV. ANA LIA kini tidak sekadar menjadi sorotan, tetapi masuk dalam pusaran dugaan pelanggaran teknis dan indikasi penyimpangan penggunaan anggaran.
Investigasi lapangan yang dilakukan LSM Aliansi Masyarakat Nusantara Demokrasi dan Pengawasan Desa (AMN DPD) pada 31 Mei 2026 menemukan sejumlah fakta yang memunculkan pertanyaan serius: apakah proyek bernilai miliaran rupiah ini benar-benar dikerjakan sesuai kontrak, atau justru menjadi ajang penghematan yang berujung pada penurunan mutu?
K3 Diabaikan, Risiko Nyata di Lapangan
Di lokasi proyek, pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) standar. Tidak tampak helm proyek, rompi reflektif, maupun sepatu keselamatan. Sebagian pekerja hanya mengenakan kaos dan sandal jepit.
Padahal, dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), komponen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan item wajib yang telah dialokasikan.
“Kalau anggaran K3 ada, tapi tidak diterapkan di lapangan, ke mana realisasinya? Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini menyangkut keselamatan manusia,” ungkap Ketua AMN DPD Indramayu, H. D Sumantri.
Ketiadaan rambu pengaman seperti traffic cone, water barrier, dan lampu peringatan di sekitar material proyek semakin memperbesar risiko kecelakaan, baik bagi pekerja maupun pengguna jalan.
Metode Kerja Dipertanyakan: Proyek Miliaran, Adukan Manual
Temuan paling mencolok adalah metode pengadukan material yang masih dilakukan secara manual menggunakan cangkul.
Praktik ini menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis (bestek), mengingat proyek dengan nilai besar umumnya mensyaratkan penggunaan alat seperti concrete mixer untuk menjaga konsistensi mutu beton.
“Pengadukan manual berpotensi menghasilkan kualitas beton yang tidak seragam. Ini bisa berdampak langsung pada daya tahan jalan,” ujar seorang sumber teknis yang enggan disebutkan namanya.
Jika benar dalam RAB tercantum biaya sewa alat, maka absennya penggunaan mixer di lapangan membuka ruang pertanyaan: apakah terjadi pengurangan spesifikasi (spec downgrade) atau bahkan indikasi pengalihan anggaran?
Dugaan Afiliasi Politik, Konflik Kepentingan Mengintai
Di tengah persoalan teknis, muncul pula isu yang lebih sensitif: dugaan keterkaitan antara CV. ANA LIA dengan salah satu oknum anggota DPRD Indramayu.
Meski belum terkonfirmasi secara resmi, informasi ini telah beredar luas di masyarakat dan dinilai berpotensi mengarah pada konflik kepentingan dalam proses pengadaan.
“Jika benar ada keterlibatan pihak legislatif, ini harus diusut. Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus bebas dari intervensi politik,” tegas Sumantri.
Dalam sistem pengadaan, keterlibatan pihak yang memiliki kekuasaan politik dapat merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta membuka peluang praktik kolusi.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Sejumlah indikasi di lapangan mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Standar K3 Konstruksi yang diwajibkan dalam setiap proyek pemerintah
Kontraktor sejatinya memiliki kewajiban untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi, menerapkan K3, menjaga mutu, serta melaksanakan pekerjaan secara transparan dan akuntabel.
Menanti Klarifikasi dan Tindakan Tegas
Hingga laporan ini disusun, pihak CV. Ana Lia belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan di lapangan. Dinas PUPR Kabupaten Indramayu sebagai pengguna anggaran juga belum merespons dugaan yang berkembang.
Sementara itu, publik menunggu langkah konkret dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan inspektorat daerah untuk melakukan audit teknis dan keuangan secara independen.
Proyek infrastruktur bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan representasi tanggung jawab terhadap uang rakyat. Ketika standar keselamatan diabaikan dan spesifikasi dipertanyakan, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas jalan—tetapi juga integritas tata kelola pemerintahan.
Jika dugaan ini terbukti, maka proyek Jalan Juntinyuat–Pondoh bukan lagi sekadar proyek bermasalah, melainkan potret bagaimana anggaran publik berpotensi disalahgunakan di balik lemahnya pengawasan. (Fif)

