BANDUNG – Komisi III DPRD Kota Bandung menerima audiensi dari warga RW 11 dan RW 13 Kelurahan Derwati (Darwati) terkait rencana perluasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rancacili. Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Bamus DPRD Kota Bandung pada Senin (25/5/2026), warga menyampaikan sejumlah kekhawatiran mendalam mengenai dampak lingkungan dan ketidakjelasan status lahan di sekitar area pemakaman.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, menjelaskan bahwa inti keluhan warga bukan penolakan terhadap keberadaan TPU Rancacili itu sendiri. Namun, warga mendesak adanya kejelasan batas antara area pemakaman dan permukiman, pembangunan benteng pembatas permanen, serta penyediaan zona penyangga (buffer zone) untuk meminimalisir dampak langsung terhadap lingkungan tempat tinggal mereka.
“Warga tidak menolak keberadaan TPU Rancacili, tetapi menuntut adanya batas yang jelas, pembangunan benteng pembatas, dan buffer zone agar tidak berdampak langsung terhadap lingkungan permukiman,” ujar Agus.
Kekhawatiran utama warga berkaitan dengan potensi pencemaran air tanah dan polusi bau. Hal ini dipicu oleh jarak makam yang dinilai terlalu dekat dengan rumah penduduk, yakni hanya sekitar 23 hingga 27 meter. Selain isu lingkungan, audiensi juga menyoroti sengketa status lahan selebar 23 meter. Warga mengklaim lahan tersebut telah dibeli dari pengembang PT Riung Bandung Permai sebagai jalan dan fasilitas sosial-fasilitas umum (fasos-fasum). Namun, Dinas Cipta Bina Marga (Cipta Bintar) berencana memanfaatkan lahan tersebut sebagai area parkir dan cadangan makam.
Agus Hermawan warns bahwa ketidakjelasan status perdata atas lahan tersebut berpotensi memicu konflik sosial dan persoalan hukum di kemudian hari. Ia juga mengungkapkan bahwa pembangunan benteng pembatas saat ini masih terkendala oleh proses pembebasan lahan milik warga yang belum sepenuhnya tuntas.
Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi III DPRD Kota Bandung bersama pihak terkait menyepakati beberapa langkah konkret. Pertama, disetujuinya batas akhir pemakaman atau patok batas yang telah diukur bersama antara dinas terkait dan perwakilan warga. Kedua, pembangunan benteng pembatas akan direncanakan dan dianggarkan secara bertahap, dengan target penyelesaian menyeluruh pada tahun 2027 setelah proses pembebasan lahan rampung.
“Pemerintah Kota Bandung juga akan melakukan kajian lingkungan hidup serta uji kualitas air tanah di sekitar permukiman warga guna menindaklanjuti keluhan terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pemakaman di TPU Rancacili,” tambah Agus.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meredam ketegangan dan memberikan kepastian hukum serta kenyamanan bagi warga Derwati, sekaligus memastikan pengelolaan TPU Rancacili berjalan sesuai kaidah tata ruang dan lingkungan. (Indra Jaya)

