Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Keluhkan Dampak Perluasan TPU Rancacili, Warga Darwati Audiensi ke DPRD Kota Bandung
    Daerah

    Keluhkan Dampak Perluasan TPU Rancacili, Warga Darwati Audiensi ke DPRD Kota Bandung

    By RedaksiMei 29, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    BANDUNG – Komisi III DPRD Kota Bandung menerima audiensi dari warga RW 11 dan RW 13 Kelurahan Derwati (Darwati) terkait rencana perluasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rancacili. Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Bamus DPRD Kota Bandung pada Senin (25/5/2026), warga menyampaikan sejumlah kekhawatiran mendalam mengenai dampak lingkungan dan ketidakjelasan status lahan di sekitar area pemakaman.

    Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, menjelaskan bahwa inti keluhan warga bukan penolakan terhadap keberadaan TPU Rancacili itu sendiri. Namun, warga mendesak adanya kejelasan batas antara area pemakaman dan permukiman, pembangunan benteng pembatas permanen, serta penyediaan zona penyangga (buffer zone) untuk meminimalisir dampak langsung terhadap lingkungan tempat tinggal mereka.

    “Warga tidak menolak keberadaan TPU Rancacili, tetapi menuntut adanya batas yang jelas, pembangunan benteng pembatas, dan buffer zone agar tidak berdampak langsung terhadap lingkungan permukiman,” ujar Agus.

    Baca Juga:  Sambut Idul Adha 1447 H, Lapas Kelas I Sukamiskin Siapkan 34 Hewan Kurban

    Kekhawatiran utama warga berkaitan dengan potensi pencemaran air tanah dan polusi bau. Hal ini dipicu oleh jarak makam yang dinilai terlalu dekat dengan rumah penduduk, yakni hanya sekitar 23 hingga 27 meter. Selain isu lingkungan, audiensi juga menyoroti sengketa status lahan selebar 23 meter. Warga mengklaim lahan tersebut telah dibeli dari pengembang PT Riung Bandung Permai sebagai jalan dan fasilitas sosial-fasilitas umum (fasos-fasum). Namun, Dinas Cipta Bina Marga (Cipta Bintar) berencana memanfaatkan lahan tersebut sebagai area parkir dan cadangan makam.

    Agus Hermawan warns bahwa ketidakjelasan status perdata atas lahan tersebut berpotensi memicu konflik sosial dan persoalan hukum di kemudian hari. Ia juga mengungkapkan bahwa pembangunan benteng pembatas saat ini masih terkendala oleh proses pembebasan lahan milik warga yang belum sepenuhnya tuntas.

    Baca Juga:  LSM AMN Indramayu Soroti Proyek Jalan Juntinyuat–Pondoh, Bupati Lucky Hakim Diminta Turun Tangan

    Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi III DPRD Kota Bandung bersama pihak terkait menyepakati beberapa langkah konkret. Pertama, disetujuinya batas akhir pemakaman atau patok batas yang telah diukur bersama antara dinas terkait dan perwakilan warga. Kedua, pembangunan benteng pembatas akan direncanakan dan dianggarkan secara bertahap, dengan target penyelesaian menyeluruh pada tahun 2027 setelah proses pembebasan lahan rampung.

    “Pemerintah Kota Bandung juga akan melakukan kajian lingkungan hidup serta uji kualitas air tanah di sekitar permukiman warga guna menindaklanjuti keluhan terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pemakaman di TPU Rancacili,” tambah Agus.

    Langkah-langkah ini diharapkan dapat meredam ketegangan dan memberikan kepastian hukum serta kenyamanan bagi warga Derwati, sekaligus memastikan pengelolaan TPU Rancacili berjalan sesuai kaidah tata ruang dan lingkungan. (Indra Jaya)

    Post Views: 23
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Rayakan Idul Adha 1447 H, Yayasan Buolnesia Unggul Sejahtera Salurkan Satu Ekor Sapi untuk 120 KK di Bunobogu

    Mei 28, 2026

    Sambut Idul Adha 1447 H, Lapas Kelas I Sukamiskin Siapkan 34 Hewan Kurban

    Mei 27, 2026

    Asisten Pidana Militer Kejati Jabar: Disiplin dan Integritas Kunci Utama Pelayanan Hukum Berkelas

    Mei 26, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Keluhkan Dampak Perluasan TPU Rancacili, Warga Darwati Audiensi ke DPRD Kota Bandung

    Mei 29, 2026

    Resmi Berangkat ke Boyolali, Persindra Indramayu Dilepas untuk Taklukkan Liga 4 Nasional 2026

    Mei 29, 2026

    Rayakan Idul Adha 1447 H, Yayasan Buolnesia Unggul Sejahtera Salurkan Satu Ekor Sapi untuk 120 KK di Bunobogu

    Mei 28, 2026

    Perkuat Sinergi dengan Media, Polres Purwakarta Perkenalkan Kasi Humas Baru di Momen Idul Adha

    Mei 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.