KONAWE – CV Razky Mandiri Perkasa diduga memenangkan paket pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) untuk kegiatan peningkatan atau rehabilitasi jalan kerikil di Kelurahan Lawulo (RPH Konawe), Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan nilai anggaran sebesar Rp200.824.000.
Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan tersebut diduga menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kode BS001 yang statusnya telah dicabut.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait proses administrasi dan verifikasi penyedia jasa dalam pengadaan tersebut. Pasalnya, SBU merupakan syarat wajib bagi badan usaha jasa konstruksi untuk dapat mengikuti proses pengadaan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 14 ayat (1), disebutkan bahwa setiap badan usaha yang menyelenggarakan jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang berlaku, termasuk sertifikasi badan usaha (SBU).
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, ditegaskan bahwa perizinan berusaha harus memenuhi standar dan sertifikat yang masih berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pada Pasal 17 ayat (2) disebutkan bahwa penyedia barang/jasa wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, termasuk legalitas usaha yang sah dan masih berlaku.
Apabila benar perusahaan menggunakan SBU yang telah dicabut, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).
Media Infotipikor.com telah berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak CV Razky Mandiri Perkasa pada Minggu, 17 Mei 2026. Upaya konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp ke nomor kontak yang tercantum dalam profil perusahaan.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan atau jawaban atas konfirmasi yang diajukan.
Pihak terkait, termasuk instansi pemberi kerja, diharapkan segera memberikan penjelasan guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan proyek tersebut. (Redaksi)

