Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Diduga Gunakan SBU Dicabut, CV Razky Mandiri Perkasa Menangi Paket PL di Konawe
    Daerah

    Diduga Gunakan SBU Dicabut, CV Razky Mandiri Perkasa Menangi Paket PL di Konawe

    By RedaksiMei 17, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi gambar kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Konawe (foto: AI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    KONAWE – CV Razky Mandiri Perkasa diduga memenangkan paket pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) untuk kegiatan peningkatan atau rehabilitasi jalan kerikil di Kelurahan Lawulo (RPH Konawe), Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan nilai anggaran sebesar Rp200.824.000.

    Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan tersebut diduga menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kode BS001 yang statusnya telah dicabut.

    Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait proses administrasi dan verifikasi penyedia jasa dalam pengadaan tersebut. Pasalnya, SBU merupakan syarat wajib bagi badan usaha jasa konstruksi untuk dapat mengikuti proses pengadaan.

    Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 14 ayat (1), disebutkan bahwa setiap badan usaha yang menyelenggarakan jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang berlaku, termasuk sertifikasi badan usaha (SBU).

    Baca Juga:  LANN Aceh Tenggara Dukung Penuh Sinergi Ulama–Umara, Tekan Ancaman Narkoba di Kalangan Santri

    Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, ditegaskan bahwa perizinan berusaha harus memenuhi standar dan sertifikat yang masih berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pada Pasal 17 ayat (2) disebutkan bahwa penyedia barang/jasa wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, termasuk legalitas usaha yang sah dan masih berlaku.

    Apabila benar perusahaan menggunakan SBU yang telah dicabut, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).

    Baca Juga:  Proyek Aspal Rp99 Juta Tanpa Papan Proyek, Transparansi Dipertanyakan

    Media Infotipikor.com telah berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak CV Razky Mandiri Perkasa pada Minggu, 17 Mei 2026. Upaya konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp ke nomor kontak yang tercantum dalam profil perusahaan.

    Namun hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan atau jawaban atas konfirmasi yang diajukan.

    Pihak terkait, termasuk instansi pemberi kerja, diharapkan segera memberikan penjelasan guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan proyek tersebut. (Redaksi)

    Post Views: 31
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Diduga Gunakan SBU Kedaluwarsa, CV Mutiara Sejati Menangi Paket PL Rp106 Juta di Konawe Selatan

    Mei 17, 2026

    Dari Akar Sejarah ke Arah Masa Depan: Ali Faosal Pimpin Desa Dadap 2026–2034

    Mei 17, 2026

    Visi “MULIA” Kuwu Suendi Arahkan Juntikedokan Menuju Desa Mandiri dan Berkelanjutan

    Mei 17, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Diduga Gunakan SBU Kedaluwarsa, CV Mutiara Sejati Menangi Paket PL Rp106 Juta di Konawe Selatan

    Mei 17, 2026

    Diduga Gunakan SBU Dicabut, CV Razky Mandiri Perkasa Menangi Paket PL di Konawe

    Mei 17, 2026

    Dari Akar Sejarah ke Arah Masa Depan: Ali Faosal Pimpin Desa Dadap 2026–2034

    Mei 17, 2026

    Visi “MULIA” Kuwu Suendi Arahkan Juntikedokan Menuju Desa Mandiri dan Berkelanjutan

    Mei 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.