DEPOK — Aksi pencurian dengan pola terorganisir kembali menghantam sektor usaha kecil. Kali ini, sebuah toko grosir sembako di kawasan Ruko Mitra Niaga, Jalan Raya Abdul Gani 1, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, menjadi sasaran komplotan yang diduga telah merancang skenario sejak awal.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sore itu bukan sekadar pencurian biasa. Indikasi kuat mengarah pada modus “transaksi ganda” yang dikombinasikan dengan pengalihan fokus kasir, sebuah pola yang kerap digunakan dalam kejahatan ritel terorganisir.
Transaksi Awal Diduga Umpan
Berdasarkan keterangan korban, komplotan yang terdiri dari tiga pria dan satu perempuan berjilbab itu lebih dulu melakukan pembelian dalam jumlah kecil. Transaksi pertama berlangsung normal—dibayar lunas—diduga untuk membangun kepercayaan.
Namun sekitar 30 menit berselang, kelompok yang sama kembali dengan skenario berbeda.
Mereka melakukan pemesanan dalam jumlah besar. Di sinilah dugaan rekayasa mulai terlihat.
Kasir Dialihkan, Barang Dikeluarkan Tanpa Verifikasi
Seorang perempuan dalam komplotan tersebut diduga sengaja mengalihkan perhatian kasir melalui percakapan panjang. Di saat bersamaan, pelaku lain mulai mengangkut barang sesuai nota pesanan.
Yang menjadi sorotan, tidak ada verifikasi pembayaran final sebelum barang keluar dari toko.
Situasi ini dimanfaatkan pelaku untuk membawa keluar seluruh sembako tanpa pelunasan. Mereka bahkan sempat memberi kesan bahwa pembayaran akan segera diselesaikan.
Sekitar 10 menit setelah rombongan pergi, barulah korban menyadari bahwa transaksi kedua tidak pernah dibayar.
CCTV Rekam Wajah dan Kendaraan Pelaku
Dari rekaman kamera pengawas (CCTV), sedikitnya tiga pelaku terekam jelas. Selain itu, kendaraan yang digunakan juga teridentifikasi, yakni Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 2389 KAS.
Kendaraan ini diduga menjadi sarana utama pengangkutan barang hasil kejahatan.
Kerugian Capai Rp13 Juta, Polisi
Diminta Bergerak Cepat
Pemilik toko, Parulian Sitanggang (45), telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukmajaya dengan nomor laporan STTP/247/B/V/2026/SEK SKJ/RESTRO DPK/PMJ.
“Kerugian ditaksir mencapai Rp13 juta, sebagian besar kebutuhan pokok,” ujarnya.
Namun hingga kini, publik menanti langkah konkret aparat dalam mengungkap jaringan pelaku. Mengingat pola yang digunakan bukan hal baru, dugaan adanya komplotan spesialis ritel patut didalami lebih jauh.
Celah Sistem Ritel Jadi Sasaran Empuk
Kasus ini kembali membuka celah serius dalam sistem transaksi di toko grosir, khususnya:
Tidak adanya SOP ketat antara pembayaran dan pengeluaran barang,
minimnya pengawasan saat transaksi dalam jumlah besar, ketergantungan pada kepercayaan akibat transaksi awal
Jika tidak segera diantisipasi, pola serupa berpotensi terus berulang dengan korban pelaku usaha kecil.
Peringatan untuk Pelaku Usaha dan Aparat
Kasus ini bukan sekadar pencurian, tetapi indikasi lemahnya sistem pengamanan transaksi ritel yang bisa dimanfaatkan secara sistematis.
Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga:
Mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas
Melacak pergerakan kendaraan pelaku
Mengantisipasi kejadian serupa di wilayah lain.
Sementara itu, pelaku usaha diminta segera memperketat prosedur transaksi, khususnya dalam pembelian berulang dalam waktu singkat.
Jika pola ini dibiarkan, bukan tidak mungkin kejahatan serupa akan terus berulang—dengan korban yang lebih besar. (Red)
Sumber: Humas MIO Indonesia.

