INDRAMAYU – Pemerintah Desa Lombang, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, menunjukkan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dengan mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
Kuwu Desa Lombang, H. Pandi, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik menjadi fokus utama dalam penggunaan anggaran tahun ini.
“Total pendapatan desa sebesar Rp1.187.767.803. Berdasarkan aspirasi masyarakat, kami memprioritaskan perbaikan infrastruktur jalan serta peningkatan pelayanan administrasi kepada warga,” ujar H. Pandi, Kamis (1/5/2026).
Prioritas Anggaran
Dari total pendapatan sebesar Rp1,18 miliar, Pemerintah Desa Lombang mengalokasikan anggaran untuk beberapa sektor utama, di antaranya:
Infrastruktur: Rp218.696.000 untuk pembangunan, rehabilitasi, dan peningkatan jalan desa yang bersumber dari Dana Desa dan Bantuan Provinsi. Pelayanan Publik: Rp120.000.000 untuk pelayanan administrasi umum dan kependudukan.
Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk:
Penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa sebesar Rp273.946.000
Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa sebesar Rp72.416.000
Penyaluran bantuan sosial berupa BLT-DD dan BPNT sebesar Rp18.900.000.
Sumber Pendapatan Desa
Pendapatan Desa Lombang Tahun 2026 berasal dari berbagai sumber, yakni:
Pendapatan Asli Desa (PAD): Rp75.000.000
Dana Desa (DDS): Rp373.456.000
Alokasi Dana Desa (ADD): Rp525.034.000
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHP/PBH): Rp84.277.803
Bantuan Keuangan Provinsi (PBP): Rp130.000.000.
Sebagai bentuk transparansi, Pemdes Lombang juga telah memasang baliho APBDes di depan kantor desa agar dapat diakses langsung oleh masyarakat.
“Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik. Anggaran infrastruktur sebesar Rp218 juta dan pelayanan Rp120 juta wajib kami realisasikan secara transparan. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi,” tegas H. Pandi.(Fif)

