MALUKU UTARA – Praktik pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara kembali menjadi sorotan tajam. Dua paket pekerjaan dengan metode penunjukan langsung di kawasan Taman Rum Balibunga diduga tidak sekadar persoalan administratif, melainkan mengarah pada indikasi kuat praktik persekongkolan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dua paket yang dimaksud yakni:
Paket Tempat Duduk dan Taman Rum Balibunga senilai Rp 399.079.144,93
Paket Pemasangan Tegel Keramik Taman Rum Balibunga senilai Rp 249.996.787,32, masing-masing dimenangkan oleh CV Maju Indo Teknik dan CV Ketapang.
Kedua paket tersebut berada dalam satu titik lokasi pekerjaan yang sama. Namun yang mengundang kecurigaan serius, dua badan usaha pemenang diduga berada dalam satu kendali pengurus yang identik, yakni:
Malik Talib (Komisaris)
Zulfikar Kisman (Direktur).
Fakta ini menguatkan dugaan adanya praktik “perusahaan boneka” atau company shadowing, yang lazim digunakan untuk mengakali sistem persaingan dalam pengadaan langsung. Skema ini memungkinkan seolah-olah terjadi kompetisi, padahal pemenangnya masih berada dalam lingkaran yang sama.
Lebih jauh, nilai kedua paket yang berada di kisaran batas maksimal penunjukan langsung memunculkan pertanyaan serius: apakah paket sengaja “dipecah” untuk menghindari mekanisme tender terbuka?
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, di antaranya:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang menegaskan prinsip pengadaan harus bersaing, transparan, adil, dan akuntabel.
Pasal 7 menegaskan larangan konflik kepentingan bagi para pihak dalam pengadaan.
Pasal 78 mengatur sanksi terhadap penyedia yang melakukan persekongkolan atau praktik curang dalam proses pengadaan.
Selain itu, jika terdapat unsur pengaturan pemenang dan pembagian paket secara sengaja, maka hal ini juga dapat masuk dalam kategori:
Dugaan persekongkolan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam hukum persaingan usaha tidak sehat.
Bahkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi jika ditemukan unsur merugikan keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan.
Pengamat pengadaan menilai, pola seperti ini bukan hal baru. “Biasanya menggunakan dua atau lebih perusahaan dengan pengurus yang sama atau terafiliasi untuk mengamankan beberapa paket sekaligus,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara belum memberikan klarifikasi resmi. Minimnya transparansi ini semakin memperkuat kecurigaan publik.
Masyarakat mendesak agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit dan investigasi mendalam. Bila dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi menjadi pintu masuk korupsi berjamaah dalam proyek-proyek pemerintah daerah.
Kasus Balibunga menjadi alarm keras: tanpa pengawasan ketat, penunjukan langsung bisa berubah menjadi “jalan tol” bagi praktik kolusi yang merugikan negara. (Redaksi)

