INFOTIPIKOR.COM | KONAWE UTARA – CV Sesar Jaya diduga memenangkan paket penunjukan langsung pekerjaan pembangunan lantai jemur di Desa Lametono, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, dengan nilai anggaran sebesar Rp120.000.000 dari Dinas Perkebunan Konawe Utara, meski disinyalir tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG009 yang menjadi salah satu persyaratan wajib dalam pekerjaan konstruksi.
Berdasarkan penelusuran, paket tersebut merupakan bagian dari kegiatan pembangunan infrastruktur penunjang sektor perkebunan di wilayah Konawe Utara.
Saat dikonfirmasi pada Senin, 27 April 2026, pihak penyedia jasa CV Sesar Jaya melalui seseorang bernama Iyan, memberikan tanggapan yang dinilai kurang kooperatif. Ia menyebut bahwa media yang melakukan konfirmasi berasal dari Pulau Jawa dan dinilai terlalu jauh untuk mengurusi persoalan di Sulawesi.
Selain itu, Iyan juga mengakui bahwa perusahaan tersebut merupakan milik pamannya, dan dirinya hanya meminjam perusahaan CV Sesar Jaya dalam kegiatan tersebut.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas dan profesionalitas perusahaan dalam mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, disebutkan bahwa penyedia barang/jasa wajib memenuhi kualifikasi usaha sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilaksanakan.
Selain itu, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 ditegaskan bahwa setiap badan usaha jasa konstruksi wajib memiliki perizinan berusaha, termasuk Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai klasifikasi dan subklasifikasi pekerjaan.
Lebih lanjut, aturan dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menyebutkan bahwa SBU merupakan bukti pengakuan formal atas kompetensi dan kemampuan badan usaha dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. Untuk pekerjaan bangunan gedung sederhana seperti lantai jemur, umumnya diklasifikasikan dalam subklasifikasi BG009.
Dengan demikian, apabila benar CV Sesar Jaya tidak memiliki SBU BG009, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip dasar pengadaan, yakni transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat.
Selain itu, penggunaan nama pihak lain dalam pelaksanaan usaha juga berpotensi menyalahi ketentuan administrasi badan usaha serta dapat mengarah pada praktik pinjam bendera perusahaan, yang dilarang dalam ekosistem jasa konstruksi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Konawe Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Redaksi)

