INFOTIPIKOR.COM | INDRAMAYU – Polemik dugaan pungutan Rp 20.000 dalam penyaluran Bantuan Pangan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu memasuki fase krusial. Kuwu Tanjungsari, Said, akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi setelah pernyataannya sebelumnya yang menyebut pungutan tersebut “wajar” memicu kontroversi publik.
Dalam surat tertulis yang diterima redaksi Infotipikor.com, Selasa (22/4/2026), Said secara tegas membantah adanya instruksi pungutan liar (pungli) kepada warga.
“Saya tidak pernah menginstruksikan pungutan liar atau pungli kepada seluruh warga Desa Tanjungsari,” tulisnya.
Namun, klarifikasi tersebut justru membuka fakta baru. Said mengakui bahwa praktik pemberian uang kepada RT memang pernah terjadi, setidaknya dalam pengalaman pribadinya saat masih menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Kata ‘wajar’ itu merujuk kepada diri saya sendiri, sewaktu menjadi warga dan menerima bantuan, saya memberikan uang Rp 20.000 kepada RT,” jelasnya.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa praktik pemberian uang dari KPM kepada oknum RT bukan hal baru di Desa Tanjungsari, meski disebut bukan kebijakan resmi pemerintah desa.
Minta Maaf, Sebut Terjadi Miskomunikasi
Merespons polemik yang meluas, Said, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Ia menyebut kegaduhan yang terjadi dipicu oleh kesalahpahaman saat memberikan keterangan kepada media.
“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Desa Tanjungsari apabila permasalahan ini menjadi berita yang kurang enak didengar.” Ia menegaskan bahwa inti persoalan adalah miskomunikasi.
“Pada intinya ada miskomunikasi di antara saya dan insan media,” ujarnya.
Aduan Warga: Pungutan Jadi Syarat Ambil Bansos
Kasus ini mencuat setelah redaksi menerima aduan dari sejumlah KPM. Mereka mengaku dimintai uang Rp 20.000 oleh oknum Ketua RT sebagai syarat pengambilan bantuan pangan berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter untuk periode Maret–April 2026.
Warga menilai pungutan tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan aturan pemerintah pusat, yang menegaskan bantuan sosial harus diterima utuh tanpa potongan.
Dua Pertanyaan Krusial Belum Terjawab
Hingga berita ini dipublikasikan, masih terdapat dua persoalan penting yang belum dijelaskan oleh Pemerintah Desa Tanjungsari:
Apakah uang Rp20.000 yang sudah dipungut akan dikembalikan kepada KPM?
Apakah akan ada sanksi atau pembinaan terhadap oknum RT yang melakukan pungutan?
Ketiadaan jawaban atas dua hal ini berpotensi memperpanjang polemik dan memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap tata kelola penyaluran bantuan sosial di tingkat desa.
Redaksi Infotipikor.com masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kuwu Said guna memastikan langkah konkret pemerintah desa dalam menyelesaikan persoalan ini serta menjamin penyaluran bansos berikutnya bebas dari pungutan liar. (Afifudin)

