Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Langgar UU Desa, Pagu PAW Kaplongan Tak Diperdeskan: Usulan 122 Juta, Cair 33 Juta Tanpa APBDes
    Daerah

    Langgar UU Desa, Pagu PAW Kaplongan Tak Diperdeskan: Usulan 122 Juta, Cair 33 Juta Tanpa APBDes

    By RedaksiApril 15, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | INDRAMAYU – Pengelolaan anggaran Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kuwu Desa Kaplongan, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hingga pencoblosan selesai Rabu (15/4/2026) di Aula Kantor Kecamatan, tak ada Perdes APBDes atau APBDes Perubahan yang menetapkan pagu resmi PAW.

    Padahal pasal 24 ayat (1) UU Desa menegaskan, penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk PAW, dibiayai APBDes. Sumbernya dari ADD, DD, PADes, atau bantuan keuangan Kabupaten. Syaratnya wajib dianggarkan dahulu atau lewat APBDes perubahan, tidak bisa “seadanya”.

    Ketua Panitia PAW, Amin Hidayat, mengakui pihaknya mengusulkan Rp 122 juta. Namun realisasi hanya Rp 33 juta,  yang cair bertahap. “Awal kami terima Rp 28 Juta, pada malam H-1 pencoblosan ditambahkan Rp 5 Juta. total Rp 33 Juta,” ujarnya ke media  infotipikor.com, Rabu (15/4/2026).

    Baca Juga:  Delapan SPPG di Kabupaten Buol Diberhentikan

    ” Panitia tak memegang dokumen penetapan pagu dari BPD, tidak ada ketetapan tertulis. Kami terima seadanya sesuai kemampuan desa,” ujar Amin.

    Akibatnya pos krusial nihil, ” untuk pengamanan tidak dianggarkan. Last minute kami minta bantuan tim akademisi. ATK dan honor panitia juga nombok diakhir,” ungkapnya.

    Ditanya nilai pasti yang disetujui, Amin hanya sebut harapan, ” Harapan kami minimal Rp 65 Juta. Tapi apa pun keadaan desa kami maklumi, yang penting jalan,” ucapnya. Padahal tanpa Perdes, pencairan Rp 33 Juta itu cacat prosedur dan rawan masalah hukum jika LPJ dipaksakan.

    PAW diikuti 85 perwakilan dan dimenangkan Abdul Kodir 32 suara, unggul atas Masnadi 27 suara dan Mugeni 26 suara. Kuwu terpilih kini mewarisi pekerjaan rumah meluruskan tata kelola APBDes yang tak transparan sejak proses pemilihannya.

    Baca Juga:  Komitmen Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Lakukan MoU

    BPD Kaplongan belum menjawab konfirmasi _Infotipikor.com_ soal Perdes APBDes PAW hingga berita ini naik. (Afifudin)

    Post Views: 52
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kunjungan Kajati Sulteng ke Buol Perkuat Sinergi Pengawalan Pembangunan Daerah

    April 15, 2026

    Kasus Dugaan Korupsi Perumdam TDA: Kejari Periksa Saksi dan Dalami Aliran Dana

    April 15, 2026

    Anggota DPRD Buol Lae T. Wangi bersama Warga Perbaiki Jembatan Desa Bungkudu

    April 15, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Kunjungan Kajati Sulteng ke Buol Perkuat Sinergi Pengawalan Pembangunan Daerah

    April 15, 2026

    Kasus Dugaan Korupsi Perumdam TDA: Kejari Periksa Saksi dan Dalami Aliran Dana

    April 15, 2026

    Langgar UU Desa, Pagu PAW Kaplongan Tak Diperdeskan: Usulan 122 Juta, Cair 33 Juta Tanpa APBDes

    April 15, 2026

    Anggota DPRD Buol Lae T. Wangi bersama Warga Perbaiki Jembatan Desa Bungkudu

    April 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.