INFOTIPIKOR.COM | SLEMAN – Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Paralegal Angkatan VI yang diselenggarakan di Aula Lantai 3 Setda Sleman, Selasa (14/4).
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Sleman, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem Yogyakarta.
Dalam sambutannya, Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menekankan bahwa keberadaan paralegal merupakan langkah strategis dalam memperkuat akses keadilan ditingkat akar rumput. Ia menyampaikan bahwa tidak seluruh lapisan masyarakat memiliki pemahaman hukum yang memadai, sehingga peran paralegal menjadi sangat penting sebagai penghubung antara masyarakat dengan layanan hukum.
“Paralegal adalah ujung tombak dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Tidak hanya sebagai pendamping, tetapi juga sebagai agen perubahan yang mampu menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat,” ujar Harda.
Lebih lanjut, Harda menekankan pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi seperti mediasi dan musyawarah, yang sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal. Ia berharap para peserta mampu menjadi pribadi yang berintegritas serta responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan.
“Ini bukan sekadar kegiatan formal, tapi bagian dari visi mewujudkan masyarakat Sleman yang maju, adil dan berdaya. Saya berharap para peserta memanfaatkannya sebagai ladang amal jariah yang bermanfaat bagi orang banyak,” tambahnya.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, yang hadir secara daring (via zoom) turut memberikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Sleman. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini telah terbentuk 83.980 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa/kelurahan se-Indonesia guna mengatasi hambatan jarak dan biaya bagi masyarakat desa. Adapun empat layanan yang diberikan di Posbakum, yakni informasi hukum dan orientasi hukum, advokasi, mediasi dan layanan rujukan.
“Kita menggunakan pendekatan People-Centered Justice. Kami melatih warga sebagai paralegal agar masyarakat bisa menyelesaikan permasalahan hukum secara damai dan mandiri. Khusus untuk para Lurah, nantinya juga akan diperkuat melalui pelatihan Hakim Perdamaian Desa (Justice of the Peace),” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian, menyampaikan bahwa hingga saat ini, tercatat sudah terdapat 31 orang paralegal bersertifikat yang tersebar di 16 Kalurahan di wilayah Kabupaten Sleman. Kehadiran paralegal bersertifikat ini diharapkan menjadi penggerak utama dalam memberikan edukasi dan bantuan hukum awal di wilayahnya masing-masing.
Direktur LBH Tentrem DIY, Yahya Asmu’i, juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sleman yang konsisten memberikan perhatian pada program bantuan hukum. Ia menjelaskan bahwa setelah pelatihan on-class selama tiga hari, para peserta akan menjalani masa aktualisasi selama tiga bulan. Bagi peserta yang lulus nantinya akan mendapatkan sertifikasi dari BPHN serta gelar non-akademik CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid) dan merupakan modal penting untuk mengisi Posbakum di setiap Kalurahan.
Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 86 perwakilan kalurahan se-Kabupaten Sleman dengan tujuan meningkatkan pemahaman aparatur kalurahan terkait peran dan fungsi paralegal yang juga sejalan dengan upaya peningkatan Restorative Justice (RJ) di wilayah DIY.
Adapun materi yang disampaikan dalam Bimtek meliputi pemahaman peran dan fungsi paralegal, pendampingan hukum non-litigasi, serta teknik penyuluhan hukum kepada masyarakat. Diharapkan dengan penguatan kapasitas ini, tata kelola pemerintahan di tingkat kalurahan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. (Ari Wu)

