Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Menang Tender 5 Paket Gunakan SBU Dibekukan/Pencabutan, KAKI Minta CV Asa Bhardika Disanksi Tegas
    Daerah

    Menang Tender 5 Paket Gunakan SBU Dibekukan/Pencabutan, KAKI Minta CV Asa Bhardika Disanksi Tegas

    By RedaksiApril 6, 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Berdasarkan peraturan LKPP nomor 6 tahun 2022 tentang sistem pengaduan pengadaan barang/jasa pemerintah dan Peraturan Presiden nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang oengadaan barang/jasa pemerintah bab I ketentuan umum pasal 1 poin 24 peran serta masyarakat dan pasal 77 Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan perubahannya, diatur bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah APIP) disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.

    Menurut Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat wajib bagi badan usaha yang akan melakukan pekerjaan jasa konstruksi.

    ” Berdasarkan data LPSE Maluku Utara https://spse.inaproc.id/malutprov , bahwa tahun 2023, CV Asa  Bhardika memboyong 5 (lima) paket tender di Provinsi Maluku Utara yang diduga memiliki SBU dalam status dibekukan dan dicabut sejak tanggal 17 April 2023, dan dapat dibuktikan melalui website lpjk : https:///lpjk.pu.go.id/pencarian-bu-index,” ujarnya di Jakarta kepada media Infotiikor.com, Senin 06 April 2026.

    Lanjut, Umardin, menjelaskan, adapun kelima paket yang dilaksanakan adalah :
    1. Pembangunan Gereja GKPMI Jemaat Bethlehem Kota Ternate dengan Nilai Kontrak Rp. 2.227.419.827,63, satuan kerja Biro Kesejahteraan Rakyat  Setda Provinsi Maluku Utara,  persyaratan kualifikasi usaha, memiliki SBU BG009 jasa pelaksana konstruksi gedung lainnya, dan tahapan tender dapat dibuktikan melalui https://spse.inaproc.id/malutprov/lelang/13421361/jadwal.

    2. Pembangunan Mushallah An Nur Majelis Ittihadul Ummat Muhammad dengan nilai kontrak Rp. 873.903.006,76, satuan kerja Biro  Kesejahteraan Rakyat Setda  Provinsi  Maluku Utara, persyaratan kualifikasi usaha, memiliki SBU BG009 jasa pelaksana konstruksi gedung lainnya dan tahapan tender dapat dibuktikan melalui https://spse.inaproc.id/malutprov/lelang/13429361/jadwal.

    3. Pembangunan Pos Jaga dan ATM Center dengan nilai kontrak Rp. 293.997.000,00, satuan kerja Badan  Pengelola Keuangan dan Aset  Daerah  Provinsi Maluku Utara, persyaratan kualifikasi usaha memiliki SBU BG004 jasa oelaksana konstruksi bangunan komersil sesuai Permen PUPR No. 19 Tahun 2014 atau SBU BG002 Subklasifikasi Konstruksi Gedung Perkantoran sesuai permen PUPR No. 6 Tahun 2021, dan tahapan tender dapat dibuktikan melalui https://spse.inaproc.id/malutprov/lelang/13510361/jadwal.

    Baca Juga:  Aksi Unjuk Rasa Petani Tambak Indramayu Berujung Kerusakan Fasilitas Alun-Alun

    4. Pembangunan Garasi (Carpoth) Kantor DPRD dengan nilai kontrak Rp. 1.073.889.000,00, satuan kerja Sekretariat DPRD Provinsi Maluku  Utara. persyaratan kualifikasi usaha  memiliki SBU BG004 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersil atau SBU BG002 Subklasifikasi Konstruksi Gedung Perkantoran, dan tahapan tender dapat dibuktikan melalui https://spse.inaproc.id/malutprov/lelang/13763361/jadwal.

    5. Pembangunan pagar SMAN 6 Halmahera Barat dengan nilai kontrak Rp. 1.661.933.065,94, satuan kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Provinsi Maluku Utara, persyaratan kualifikasi usaha, memiliki SBU BG009 Jasa Pelaksana Konstruksi gedung Lainnya dan tahapan tender dapat dibuktikan melalui https://spse.inaproc.id/malutprov/lelang/13939361/jadwal.

    ” Status pembekuan atau pencabutan SBU adalah kondisi yang menghalangi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk berpartisipasi dalam tender, sehingga perusahaan konstruksi harus memastikan SBU yang dimiliki selalu dalam status aktif, dan memenuhi semua persyaratan untuk dapat mengikuti tender dan menjalankan kegiatan proyek, dan apabila SBU dalam status pembekuan atau pencabutan maka perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan tidak memiliki legalitas untuk mengikuti tender, terlebih lagi jika ditetapkan sebagai pemenang tender hingga berkontrak, dapat dianggap sebagai kecurangan dan melanggar hukum,” jelasnya.

    Lebih lanjut diungkapkan Umardin, adapun dampak SBU dibekukan/dicabut adalah :
    1. Kehilangan peluang: perusahaan tidak bisa mengikuti tender proyek konstruksi dan kehilangan peluang bisnis.
    2. Resiko hukum perusahaan dapat menghadapi sanksi hukum jika terbukti menggunakan SBU yang tidak valid.
    3. Kerugian reputasi perusahaan akan kehilangan kepercayaan dari mitra bisnis dan klien.

    Alasan dan dasar hukum SBU :

    Pembekuan SBU:
    Pembekuan SBU mengindikasikan bahwa perusahaan konstruksi (BUJK) tidak memenuhi persyaratan sertifikasi, dan kegiatan usahanya sementara dihentikan selama masa pembekuan, BUJK  tidak dapat berpartisipasi dalam tender.

    Baca Juga:  Halal Bihalal IGTKI-PGRI Jawa Barat, Pererat Silaturahmi Guru TK se-Jawa Barat

    Pencabutan SBU:
    Pencabutan SBU adalah sanksi yang lebih berat, menandakan bahwa BUJK tidak memperbaiki pelanggaran yang menyebabkan pembekuan, atau melakukan pelanggaran serius. dengan pencabutan SBU perusahaan kehilangan hak untuk mengikuti tender dan menjalankan kontrak yang ada.

    Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021:
    Surat Edaran Menteri PUPR BK 10-MN/75 mengatur tentang sanksi administratif terhadap (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan SBU. dalam surat edaran ini dijelaskan, bahwa pembekuan dan pencabutan SBU adalah bentuk sanksi yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan untuk mengikuti tender.

    Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021:
    PP 05 Tahun 2021 mengatur tentang perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk sanksi terhadap BUJK yang melanggar aturan. Jika BUJK tidak memenuhi persyaratan seperti ketersediaan tenaga ahli, SBU bisa dibatalkan.

    Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2021:

    Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan peraturan terkait dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengatur tentang sanksi daftar hitam (blacklist) bagi penyedia yang melakukan pelanggaran, termasuk memberikan keterangan palsu.

    ” Kami meminta kepada Inspektorat Daerah Provinsi Maluku Utara untuk mengambil sikap :
    1. Memberikan sanksi kepada penyedia CV Asa Bhardika berupa :
    a. Melakukan denda sebesar 10% dari total nilai kontrak sesuai ketentuan peraturan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020, serta beberapa peraturan turunan lainnya seperti peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 8/PRT/M/2019 tentang pedoman sistem informasi manajemen sertifikasi badan usaha, bahwa badan usaha tanpa SBU tidak dapat mengikuti tender atau menjalankan proyek konstruksi yang sah.
    b. memasukan kedalam daftar hitam inaproc LKPP,’ tutup Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan KAKI. (Herman Makuaseng)

     

    Post Views: 29
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Delapan SPPG di Kabupaten Buol Diberhentikan

    April 6, 2026

    Seleksi POPDA Buol Dibuka, 220 Pelajar Siap Rebut Tiket ke Level Provinsi

    April 4, 2026

    KPU Buol Tetapkan 113.874 Daftar Pemilih Berkelanjutan pada Triwulan I Tahun 2026

    April 4, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Menang Tender 5 Paket Gunakan SBU Dibekukan/Pencabutan, KAKI Minta CV Asa Bhardika Disanksi Tegas

    April 6, 2026

    Pastikan Penanganan Cepat dan Profesional, Kapolres Purwakarta Tinjau Langsung TKP Pengeroyokan di Desa Kertamukti 

    April 6, 2026

    Delapan SPPG di Kabupaten Buol Diberhentikan

    April 6, 2026

    Pelantikkan dan Pengukuhan PPII DPD Jabar Periode 2026-2030

    April 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.