Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu 0,86 gram  Diamankan dari Seorang Pria di Darul Hasanah
    Kriminal

    Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu 0,86 gram  Diamankan dari Seorang Pria di Darul Hasanah

    By RedaksiApril 2, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | ACEH TENGGARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (32) yang menguasai narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

    Penangkapan berlangsung di Desa Pulo Gadung, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

    Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres Narkoba bersama Polsek Darul Hasanah langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara. Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang hendak keluar dari rumah dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.

    Guna memastikan proses berjalan transparan, petugas turut menghadirkan perangkat desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat brutto mencapai 0,86 gram, yang disimpan dalam plastik bening.

    Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 4 plastik klip bening, 1 alat hisap sabu (bong), 1 kotak warna hitam, 2 plastik kantongan (putih dan kuning), 1 lembar kertas putih, 1 pipet yang telah dimodifikasi, 1 unit handphone merek Infinix warna hitam.

    Baca Juga:  9 Pelaku Curanmor Tumbang! Polres Indramayu Sikat Komplotan Lintas Kecamatan dalam Operasi Jaran Lodaya 2026

    Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba.

    Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkotika hingga ke pelosok desa, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

    “Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara,” ujarnya.

    Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.

    Sementara desakan juga datang dari Ketua Lembaga Anti Narkoba Nasional (LANN) Aceh Tenggara, Habibullah,  berharap agar proses pengembangan kasus-kasus narkotika tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, melainkan mampu menelusuri hingga ke jaringan yang lebih luas.

    Baca Juga:  Polres Purwakarta Ungkap Kasus Curanmor Berantai, Operasi Jaran Lodaya 2026 Tunjukkan Taring

    Ia menekankan pentingnya penanganan yang lebih efektif dan transparan di segala lini, sehingga pengungkapan kasus tidak terkesan parsial.

    “Harapan kami, proses pengembangan kasus narkotika di Aceh Tenggara bisa jauh lebih efektif, lebih terbuka, dan benar-benar mengungkap jaringan di baliknya,” harapnya.

    Menurutnya desakan tersebut sejalan dengan capaian Polres Aceh Tenggara yang sepanjang tahun 2025 berhasil mengungkap 119 kasus narkotika dengan 206 tersangka. Capaian ini dinilai sebagai bukti komitmen kuat aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut, meski tetap diharapkan adanya peningkatan dalam pengembangan kasus.

    Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di Aceh Tenggara,” pungkas Habibullah, Ketua LANN Aceh Tenggara. (Redaksi)

    Post Views: 244
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    9 Pelaku Curanmor Tumbang! Polres Indramayu Sikat Komplotan Lintas Kecamatan dalam Operasi Jaran Lodaya 2026

    Juni 6, 2026

    Polres Purwakarta Ungkap Kasus Curanmor Berantai, Operasi Jaran Lodaya 2026 Tunjukkan Taring

    Juni 3, 2026

    Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

    Mei 7, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    9 Pelaku Curanmor Tumbang! Polres Indramayu Sikat Komplotan Lintas Kecamatan dalam Operasi Jaran Lodaya 2026

    Juni 6, 2026

    Syukuran “Jalan Leucir” di Desa Campaka, Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami Hadiri Ngaliwet Bersama Warga

    Juni 6, 2026

    Kajari Indramayu Lantik Tiga Pejabat Struktural Baru, Tekankan Totalitas dan Integritas Penegakan Hukum

    Juni 6, 2026

    Peringati Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Purwakarta Gelar Bakti Sosial dan Olahraga

    Juni 6, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.