Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Isamina Disanksi Tegas
    Daerah

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Isamina Disanksi Tegas

    By RedaksiMaret 7, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Berdasarkan pasal 77 Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan perubahannya, Perpres nomor 46 tahun 2025, mengatur bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.

    Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyatakan, bahwa  Sertifikat Badan Usaha (SBU)  merupakan syarat wajib bagi badan usaha yang akan melakukan pekerjaan jasa konstruksi.

    ” CV Isamina yang beralamat Kp Hokut SP V Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, memboyong 2 (Dua) paket penunjukan langsung, diduga tidak memiliki SBU sebagaimana yang disyaratkan,” ujarnya kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Sabtu 07 Maret 2026.

    Ia menjelaskan, bahwa kedua paket yang dilaksanakan dengan sistem metode Pengadaan Langsung (PL) tahun anggaran APBD 2025 melalui website https://spse.inaproc.id/telukbintunikab/nontender adalah :
    1. Paket Bangunan Perikanan dengan Nilai Kontrak Rp. 1.227.003.320,15 atau buangan 0,1% dari Nilai HPS Rp. 1.228.571.741,36, dengan syarat kualifikasi usaha, memiliki SBU BS011-Bangunan Sipil Pelabuhan Bukan Perikanan.

    2.Paket Interior Kantor Kesbangpol dengan Nilai Kontrak Rp. 1.500.000.000,00 atau buangan 0,02% dari Nilai HPS Rp. 1.500.350.000,00, dengan syarat kualifikasi usaha, memiliki SBU BG009- Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya.

    Baca Juga:  Wabup Buol Buka Musrenbang Bunobogu, Tegaskan Substansi Efisiensi dan Pembangunan Berbasis Kebutuhan

    ” Bukti kepemilikan subklasifikasi SBU atas nama CV Isamina dapat dilihat melalui website LPJK : https:///lpjk.pu.go.id/pencarian-bu-index,” jelasnya.

    Berdasarkan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, bahwa sanksi yang diberlakukan adalah :
    1. Sanksi Administratif (Daftar hitam (blacklist).
    – Penyedia akan dimasukkan ke dalam daftar hitam pengadaan barang/jasa pemerintah.
    – Sanksi daftar hitam berlaku selama 1 (satu) hingga 2 (dua) tahun, dan penyedia tidak diizinkan mengikuti tender di seluruh kementerian/lembaga/perangkat daerah.

    – Peserta yang terbukti memberikan informasi palsu akan digugurkan dalam proses pemilihan atau kontraknya dibatalkan/diputus sepihak
    2. Sanksi kontraktual:
    – Kontrak yang telah ditandatangani dapat dibatalkan.
    – Jaminan penawaran atau jaminan pelaksanaan dapat dicairkan dan disetorkan ke kas negara/daerah.
    – Jika pemalsuan baru diketahui di akhir, uang retensi tidak akan dibayarkan

    – Dikenakan denda sebesar 10% dari total nilai kontrak berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020, serta beberapa peraturan turunan lainnya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8/PRT/M/2019 tentang pedoman sistem informasi manajemen sertifikasi badan usaha, bahwa badan usaha tanpa SBU tidak dapat mengikuti tender atau menjalankan proyek konstruksi yang sah.

    Baca Juga:  Moh Yamin Rahim, SH, MH Nahkodai MUI Kabupaten Buol

    3. Sanksi Hukum Pidana (Pemalsuan dokumen).
    – Pemalsuan surat atau dokumen (termasuk SBU) diancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun sesuai Pasal 263 KUHP.
    – Jika penggunaan SBU palsu akan menyebabkan kerugian negara, dan dapat dikenakan UU Tindak Pidana Korupsi.

    4. Sanksi terkait jasa konstruksi
    SBU yang sah (jika ada) dapat dicabut, dan BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi) dapat dikenakan penghentian kegiatan berusaha.

    Sehubungan dengan itu, kami menyampaikan kepada Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP untuk berkoordinasi dan menyikapi oleh Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni selaku APIP,” tutup Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia. (Herman Makuaseng)

    Hingga berita ini ditayangkan, pihak CV Isamina belum memberikan klarifikasi.

     

    Post Views: 21
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Safari Ramadhan di Lakea, Sekda Buol Ajak Masyarakat Hidupkan Nilai Al-Qur’an

    Maret 7, 2026

    Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Cipta Karya Mandiri Disanksi Tegas

    Maret 7, 2026

    L-PEKA Buol Soroti Maraknya Tambang Ilegal di Kabupaten Buol

    Maret 5, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dalam Rangka Operasi Ketupat Lodaya 2026, Polresta Cirebon Gelar Pengecekan Kesiapan Sarana dan Prasarana

    Maret 7, 2026

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Isamina Disanksi Tegas

    Maret 7, 2026

    Safari Ramadhan di Lakea, Sekda Buol Ajak Masyarakat Hidupkan Nilai Al-Qur’an

    Maret 7, 2026

    Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Cipta Karya Mandiri Disanksi Tegas

    Maret 7, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.